Kamis, 30 Mei 2013

Sejarah Awal Diperintahkannya Hijab Bagi Wanita Muslim

Sebelum perintah berhijab bagi wanita diturunkan, dikisahkan dalam Sahih Bukhari, tentang kebiasaan buang hajat orang-orang pada masa Rasulullah SAW. Air untuk berwudhu sangat sulit didapat, tak jarang mereka bertayamum ataupun mandi junub dengan debu. Perkiraan saya pada masa itu tentu belum ada toilet bilas yang bisa bersih hanya dengan menekan sebuah tombol atau tuas. Apalagi eco washer yang tak perlu mengotori tangan kiri untuk melakukan tugas bersih-bersihnya.
Berhubung belum adanya toilet modern dan peradaban yang masih dibilang kuno, pada masa itu mereka menyediakan sebuah lahan atau tanah lapang khusus untuk buang hajat. Bersih-bersih bisa dilakukan dengan cara peper, cukup dengan tiga buah batu atau tiga helai daun kering. Orang di bagian barat belahan bumi masa kini menggantinya dengan gulungan olahan kulit pohon yang diproses menjadi serat halus yang dikenal dengan nama tissue. Entah mengapa mereka dibilang lebih modern padahal cara bebersihnya masih lebih terbelakang daripada orang timur yang kalau tidak kena air tidak nyaman rasanya.
Lalu apa hubungannya dengan cara buang hajat dengan hijab?
Berhubung acara buang hajat dilakukan di tanah lapang terbuka, maka ada aturan bahwa wanita hanya boleh keluar untuk buang hajat pada malam hari. Saat langit gelap dan tidak banyak orang berkeliaran. Khalifah Umar sudah memberi ide pada Rasulullah untuk memerintahkan agar para wanita memakai hijab saat melakukan ritual tersebut. Tetapi Rasulullah mungkin punya pertimbangan sendiri sehingga ia tidak menanggapi ide Khalifah Umar tersebut.
Sampai pada suatu saat, salah satu istri Rasulullah SAW yakni Saudah binti Zam'an yang keluar pada malam hari sekitar waktu Isya untuk buang hajat. Berhubung postur Saudah yang lebih tinggi dari pada wanita lain , bukan bermaksud mengintip tetapi membuat ia dengan mudahnya dikenali oleh Khalifah Umar pada saat sedang menjalankan ritual buang hajat tersebut. Berkatalah Khalifah Umar "Hai Saudah, sungguh mengenal aku pada postur tubuhmu"
Sejak saat itulah Allah mulai menurunkan perintah untuk berhijab bagi kaum wanita muslim yang bisa ditemukan dalam banyak surat dan ayat dalam Al-Qur'an. Siapa yang menyangka kan, kalau sebuah aturan yang menjadi ciri khas dan kewajiban wanita muslim ini diturunkan dari sebuah kebiasaan yang sepele tapi juga wajib macam buang hajat ini.

Sejarah dan Perkembangan Kerudung/Hijab/Jilbab



Kerudung/Hijab/Jilbab awalnya adalah sebuah benda yang kemunculanya akibat dari dorongan syaraiat, artinya munculnya ide budaya materi Kerudung/Hijab/Jilbab adalah berasal dari hukum Alloh yang jelas, sudah diberi definisi dan ketentuan apa yang dimaksud, dan dalam kadar seperti apa sesuatu bisa disebut sebagai sebuah Kerudung/Hijab/Jilbab (Al ~ Qur’an surat An – Nur (24): 31). Sehingga manusia tinggal memahami kemudian mewujudkanya. Dalam konteks ini, penulis menafsirkan awalnya Kerudung/Hijab/Jilbab masih sebatas sebagai fungsi teknis, artinya baru sebatas sebagai sebuah benda yang memiliki fungsi untuk menutupi bagian tubuh yang dilarang untuk dilihat oleh orang lain, untuk menghindari maksiat bagi yang melihat( Al ~ Qur’an surat Al – Ahzab (33): 59). Kemudian fungsi Kerudung/Hijab/Jilbab tidak hanya sebatas sebagai fungsi teknis saja. Karena dalil tidak sebatas itu dalam memerintah, akan tetapi Kerudung/Hijab/Jilbab juga sebagai sebuah identitas bagi si pemakainya. akibatnya masyarakat Arap yang memakai Kerudung/Hijab/Jilbab sesuai syariat memiliki identitas sosial baru, yaitu sebagai seorang wanita muslim yang dihormati dan lelaki segan dan tidak menggangu, demikianlah catatan sejarah berkata. Sehingga jika Kerudung/Hijab/Jilbab dikaitkan sebagai sebuah identitas sosial kaitanya dengan keagamaan, maka pembacaan Kerudung/Hijab/Jilbab berkembang lagi, tidak hanya sebatas teknofak, dan sosiofak akan tetapi fungsi ideofak otomatis juga melekat karena Kerudung/Hijab/Jilbab adalah bagian dari syariat agama islam, yang tak lain islam sebagai sebuah ideologi bagi sebagaian manusia dimuka bumi ini.
Abad ke 7 adalah abad dimana awal perintah berkerudung/berhijab, dalam konteks abad ke 7 di semenanjung Arabia, kondisi sosial masyarakat jauh dari pengaruh peradaban dua imperium besar yaitu Romawi dan Persia.(lihat: sejarah Muhammad, M Husein Haekal) Hal ini sebagai dampak dari geomorfologi Arab yang terpencil dan terkukung dari pegunungan dan padang pasir, hal ini berdampak pada pengaruh budaya yang cukup kecil terjadi, sehingga apa yang dikembangkan oleh masyarakat masih sesuai dengan doktrin yang ada di lingkungan masyarakat Arab. Kerudung/Hijab/Jilbab sebagai sebuah hasil pemahaman atas dalil agama juga belum mengalami perubahan akibat pengaruh dua pusat kebudayaan dan masih sesuai dengan makna, dan ketentuanya, yang dimaksud disini sesuai dengan dalil adalah Kerudung/Hijab/Jilbab berarti: kain penutup kepala sehingga kain menjulur hingga dada. Hal ini dapat ditarik sebuah pengetian bahwa masyarakat pendukung kebudayaan Kerudung/Hijab/Jilbab pada awalnya masih memegang teguh ketentuan-ketentuan dalil tentang Kerudung/Hijab/Jilbab, dan belum terfikirkan untuk merubah makna Kerudung/Hijab/Jilbab. Pasca islam pada abad ke 9-12 mengalami perkembangan dan persebaran mengalami akulturasi dengan kebudayaan lainya, misalnya di sebagaian Negara timur-tengah berkembang model Kerudung/Hijab/Jilbab dengan cadar, burqa, niqop, dan masker, kemudian berkembang pula di Nusantara atau Melayu abad 19 Kerudung/Hijab/Jilbab selendang yang tidak menutupi penuh kepala, dan hanya di selampirkan. di kawasan timur juga berkembang Kerudung/Hijab/Jilbab dengan motif hiasan tertentu sesuai dengan konteks lingkunganya, tidak sebatas polos tanpa motif, dan lain sebagainya. Hal ini menggambarkan bahwa ada sebuah perkembangan dalam berupaya untuk menafsiakan Kerudung/Hijab/Jilbab. Faktorya tentu banyak, hal ini terkait dengan kondisi sosial budaya, lingkungan, dan pemahaman atas dalil agama.
Singkatnya dalam konteks kondisi sosial-budaya misalnya: pendapat yang masih menjadi perdebatan para ahli, bahwa khusunya di Jawa pada abad 19, masih sedikit masyarakat yang memakai Kerudung/Hijab/Jilbab sesuai ketentuan dalil, hanya sebatas selendang yang diselampirkan di kepala, hal ini sebagaian berpendapat bahwa, hal ini sebagai dampak pola penyebaran agama islam yang dilakukan oleh Wali Songo, yang sangat toleran dengan budaya lokal, sehingga pada waktu itu Wali Songo baru menyampaikan masalah Teologis belum sampai pada masalah fiqih Kerudung/Hijab/Jilbab, karena menyadari bahwa hal ini akan merubah budaya berpakaian masyarakat jawa yang sangat mencolok. Contoh lain dalam konteks kondisi lingkungan alam: misalnya pada masyarakat di Melayu, yang memakai Kerudung/Hijab/Jilbab dengan bahan dan motif yang lebih variatif, hal ini menggambarkan kondisi bahan baku Kerudung/Hijab/Jilbab, yang sesuai dengan kondisi sumber daya alam masyarakat pendukungnya. Dan contoh yang terakhir adalah perubahan Kerudung/Hijab/Jilbab karena pemahaman dalil agama yang menyebabkan berubahanya Kerudung/Hijab/Jilbab. Misalnya saja Cadar yang masih menjadi perdebatan para ulama dalam hal keharusanya memakai.
Dari semua proses dari awal pemahaman manusia atas dalil agama yang menyebutkan keharusan berkerudung/berhijab, hingga abad selanjutnya dalam proses perubahan Kerudung/Hijab/Jilbab dapat dimaknai bahwa manusia pendukung budaya materi Kerudung/Hijab/Jilbab memiliki pola fikir pada dimensi Kerudung/Hijab/Jilbab sebagai sebuah benda materi sacral, karena ini adalah perintah Alloh, sehingga tidak ada inovasi yang berarti, jika ada hal ini disebabkan karena factor-faktor yang sebenarnya bukan melenceng dari anggapan kesakralan itu sendiri, ini hanya terkait dengan factor teknis saja, belum beranjak pada masalah pergeseran ideologi.

Memaknai Fenomena Perubahan Budaya Materi: Kerudung/Hijab/Jilbab Kreatif
Yang dimaksud Kerudung/Hijab/Jilbab Kreatif dalam hal ini adalah sebuah Kerudung/Hijab/Jilbab yang penulis anggap hilang dari sisi nilai-nilai ideologis sebagai dasar kemunculnya, dan bergeser yang lebih menonjol pada sisi gaya hidup atau sebuah mode. Sehingga Kerudung/Hijab/Jilbab disini mengalami pergeseran makna, dari sacral menjadi profane. Kerudung/Hijab/Jilbab kreatif hari ini juga telah menjadi symbol-simbol lapisan sosial, tentusaja maksud penulis bukan sebatas symbol lapisan sosial dalam kontek antara agama, seperti pada permulaan munculnya Kerudung/Hijab/Jilbab itu sendiri, akan tetapi sebagai sebuah symbol lapisan sosial dalam kontek klasifikasi tingkatan ekonomi. Selanjutnya penulis juga menemukan sebuah fenomena yang cukup menarik bahwa fenomena Kerudung/Hijab/Jilbab kreatif telah menarik segelintir orang untuk mengapresiasi melalui sebuah perkumpulan yang dipersatukan atas dasar budaya materi ini. Ternyata hobi, kegemaran dan bisnis memakai Kerudung/Hijab/Jilbab ini mengispirasikan sekelompok wanita untuk mendirikan sejumlah situs untuk mempromosikan dan kemudian mempunyai basis massa dan visi-missi tertentu.
Kemudian munculnya Kerudung/Hijab/Jilbab kreatif juga menumbuhkan sebuah klasifikasi yang baru, hal ini sebuah fenomena yang biasa dalam konteks zaman sekarang. Misalnya kita berangkat dari sebuah contoh, agar mudah menggambarkan hal ini. Lagam atau model pada budaya materi celana jeans misalnya, tahun 70-an umum telah berkembang model calana jeans cutbrai, baru pada tahun 90-an model ini sempat menghilang, dan kembali muncul tahun 2007. Kemudian model ini tahun 2010 menghilang karena model celana jeans pensil. Gaya celana pensil ini secara otomatis akan menganeliasi gaya cutbraiy, sehingga jika ada remaja yang masih memakai celana jeans cutbraiy saat ini dalam perspektif klasifikasi fashions dia akan masuk pada golongan mode kuna. Hal ini terjadi secara otomatis, sehingga celana pensil dalam waktu sekejap menjamur dan dipakai segala lapisan masyarakat yang selalu tidak mau ketinggalan mode. Nampaknya begitu juga dengan Kerudung/Hijab/Jilbab ini. Kerudung/Hijab/Jilbab ini mulai menjamur,apalagi dengan dukungan media massa dan elektronik, Kerudung/Hijab/Jilbab ini siap-siap akan menjadi pusat perhatian baru, sehingga masyarakat akan banyak memburu model ini. Dalam perkembangan waktu seperti yang berlaku pada celana jeans, bahwa jika masih ada yang menggunakan Kerudung/Hijab/Jilbab “formal” maka secara otomatis dia akan masuk dalam klasifikasi gaya era masa lalu, tentu hal ini melalui kacamata masyarakat pengagum mode.
Kemunculan mode ini memang tidak datang sesederhana seperti apa yang kita banyangkan. Kemunculan ini tentu melalui beberapa fase dan kepentingan. Ada beberapa tahapan yang penulis jabarkan disini tentu dalam kontek Indonesia. Pertama: bahwa munculnya Kerudung/Hijab/Jilbab yang marak di Indonesia baru muncul pasca tumbangnya rezim Orde Baru. Pada waktu itu ditandai dengan munculnya kerudungisasi dikalangan masyarakat kampus. Orde Baru adalah dimana Kerudung/Hijab/Jilbab menjadi sebuah hal yang masih awam untuk dipakai. Hal ini memang sangat terkait dengan situasi politik dan budaya pada masa itu. Peperangan yang panjang pasca kemerdekaan, sampai kondisi pemerintah yang antipati terhadap gerakan ekstrimis kanan yang terwakilkan oleh gerakan DII dan Negara Islam Indonesia hingga terakhir tragedi Tanjung Priok berdampak pada pengamalan agama islam. Selain itu juga kebijakan pemerintah yang cukup represif terhadap pengawasan kegiatan pengamalan agama dan siar islam yang dilakukan sejumlah organisasi islam juga berdampak pada sosialisasi atas Kerudung/Hijab/Jilbab ini, sehingga dampaknya sangat terlihat pada masa Orde Baru sedikit muslimah yang memakai Kerudung/Hijab/Jilbab. Kedua: era tahun 90-an, pemerintah cukup mulai memperhatikan kehidupan beragama. Hal ini sebagai sebuah dampak dari kehidupan pribadi Soeharto yang sudah mulai berusia lanjut. Religiusitas Soeharto meningkat ditandai dengan berangkatnya haji dan umroh yang selalu dipertontonkan melalui media, hal ini dampaknya cukup bagus, kelonggaran beragama mulai ditunjukan dengan beberapa surat keputusan presiden yang dikeluarkan.
Ketiga: pasca reformasi ada sekolompok masyarakat yang menginginkan kehidupan islami di setiap lini aktivitas, dan juga dibarengi dengan kebebasan berekspresi, hal ini semakin mempermudah segala aktivitas hidup sesuai dengan ideologi masing-masing. Keempat: kemudian fase yang terakhir inilah yang menyuburkan symbol-simbol agama dipakai dalam kehidupan, termasuk Kerudung/Hijab/Jilbab. Sebuah catatan yang penulis tekankan adalah pada awalnya masyarakat belum berfikiran akan memodifikasi gaya Kerudung/Hijab/Jilbab mereka. hal ini tentu saja dapat dipahami bahwasanya, masyarakat baru belajar memakai simbol baru yang sebenarnya sudah lama dikenal, dampaknya adalah normative, dan masih sesuai dengan ketentuan yang selaras dengan dalil.
Fase selanjutnya memang Kerudung/Hijab/Jilbab menjadi trend masyarakat muslimah indonesia. hal ini mendorong pula dimunculkanya aturan-atruran yang melegalkan Kerudung/Hijab/Jilbab, terutama di instansi-instansi islam yang sebagai lembaga pendukung kebudayaan ini. Dampaknya massive Kerudung/Hijab/Jilbab menjadi hal yang biasa atau lumrah pada perkembangan selanjutnya. Kelumprahan inilah sebenarnya akar dari sebuah upaya desakralisasi Kerudung/Hijab/Jilbab itu sendiri, ditambah penekanan pada esensi kewajiban berkerudung bagi seorang muslimah mulai ditinggalkan, dan hanya sebatas peraturan berkerudung yang diberlakukan, terutama untuk sekolah islam. Tentu saja hal ini tidak mewadahi jikalau muncul sebuah apologistik, terhadap esensi berkerudung.
Kepentingan Pasar Sebagai Pengaruh
Pasar adalah kekuatan yang selalu mendorong sebuh perubahan kebudayaan. Kepentingan pasar tidak akan toleran terhadap nilai-nilai dan batas norma tertentu. Karena dalam kacamata kepentingan pasar, keuntungan adalah segalanya. Jikalau keuntungan itu harus diupayakan dengan menerobos batas-batas kemanusiaan, bukanlah menjadi persoalan. Perspektif ini akan terus berlaku terutama bagi dunia moderen yang menitik beratkan pada financial sebagai tolok ukur suatu keberhasilan kehidupan. Sehingga banyak orang yang berusaha mengupayakanya hingga titik darah penghabisan.
Sejumlah produsen pasca menjamurnya pemakai Kerudung/Hijab/Jilbab, sangat menyadari sebuah peluang keuntungan dari adanya trend ini. Hal ini tentu memacu munculnya kreativitas untuk menghasilkan sebuah produk yang mampu menarik konsumen lebih banyak. Inovasi-inovasi mulai dari Kerudung/Hijab/Jilbab yang praktis dipakai, indah dengan berbagai aksesorisnya, dan berbahan kain tertentu yang semuanya memanjakan bagi pemakainya, menjadi trend selanjutnya. Menurut salah satu produsen Kerudung/Hijab/Jilbab diindonesia yang dikutip dari republika co.id menuturkan bahwa: pengaruh televisi dan media massa lain menyebabkan beragamnya pilihan gaya busana keseharian. Meski tetap patuh pada pakem, setiap Muslimah lebih berani mengeksplorasi gaya dengan tampilan berbeda dengan busana muslim sesuai karakter personal. Menurut ia Aplikasi Kerudung/Hijab/Jilbab juga tak ketinggalan. Prinsipnya, kaidah berbusana Muslim tetap dijalankan, namun perempuan masih bisa bereksplorasi dengan Kerudung/Hijab/Jilbabnya, kata dia. Selama ini, busana Muslim tidak lagi identik dengan kesan feminin. Sekarang ini, mulai bermunculan jilbab bergaya sporty. Adapula, jilbab bergaya Hoodie, yakni jilbab dengan penutup kepala namun menutupi bagian dada dengan detail mengkerut sehingga sehingga tidak perlu lagi mengenakan kalung atau rantai.
Kemudian dalam beberapa episode pembiritaan dalam republika disebutkan bahwa beberapa komunitas jilbab telah menjamur, motif mereka sebenarnya adalah keprihatinan akan kondisi pasar jilbab yang dikuasai oleh pasar asing seperti cina dan timur tengah. Atas keprihatinanya tersebut mereka berusaha menciptakan produk mandiri untuk memenuhi pasar dalam negeri. Meskipun gaya masih banyak mengadopsi gaya luar. Adapun contoh komunitas yang sekaligus menjadi nama situs internet adalah Hij Up, dan Jilbab Cantik. Sekarang telah ada berpuluh-puluh gaya jilbab contohnya: Chrysant, Rose, Orchid, Jasmine, Sakura dan Tulip, Daisy dan Violet. Selain bisnis, mereka mempunyai alasan untuk mesosialisaikan jilbab kepada masyarakat yang belum memakainya. Sengan cara mengembangkan model diharapkan masyarakat semakin mencintai jilbab.
Dalih untuk menciptakan gaya untuk menambah kesan Kerudung/Hijab/Jilbab mampu menampung aspirasi bagi setiap individu si pemakainya menjadi salah satu alasan yang berkembang saat ini. Sebenarnya jika kita berfikir positif tentu hal ini sah-sah saja. Jika benar dan konsisten apa yang dikatakan oleh produsen tadi bahwa tanpa melanggar koridor hukum, atau kaidah Kerudung/Hijab/Jilbab, jangan sampai gaya mengorbankan esensi Kerudung/Hijab/Jilbab. sebenarnya Kerudung/Hijab/Jilbab kreatif tidaklah buruk dampak kemunculanya. Alasanya hal ini akan meningkatkan minat para muslimah untuk memakai Kerudung/Hijab/Jilbab. Selain itu dengan adanya banyak pilihan model Kerudung/Hijab/Jilbab, muslimah yang belum memakainya akan lebih tertarik.
Hal yang disayangkan adalah penekanan akan Kerudung/Hijab/Jilbab kreatif hanya berhenti pada wilayah fashion atau gaya saja. Sehingga nilai-nilai atau esensi akan Kerudung/Hijab/Jilbab itu sendiri tidak diketahui oleh pemakainya. Memang penulis akui bahwa hal ini bukan tugasnya para produsen, terlebih bagi produsen yang hanya mengejar keuntungan. Akan tetapi setidaknya jika memang ada sejumlah produsen yang peduli akan hal ini, tentusaja seharusnya produsen akan berimbang dalam memproduksi Kerudung/Hijab/Jilbab yaitu antara kreatifitas dan sesuai dengan koridor berkerudung/berhiijab yang benar. Tentu saja hal ini juga bagi para pemakainya. Jika para pemakai menganggap bahwa Kerudung/Hijab/Jilbab adalah bagian dari perintah agama yang tentu saja sacral dan tidak boleh di modifikasi yang mengarah pada pelanggaran akan pakem dalil, maka seharusnya para pemakai harus sadar bahwa Kerudung/Hijab/Jilbab dengan gaya yang tidak sesuai seharusnya jangan dibeli atau dipakai.
Lahirnya komunitas pecina Kerudung/Hijab/Jilbab kreatif setidaknya juga ikut mensosialisasikan bagaimana Kerudung/Hijab/Jilbab yang normative itu. Kalaupun mereka ingin menciptakan model atau gaya yang baru, hendaknya itu harus dibarengi dengan penjelasan-penjelasan atau batasan-batasannya. Sehingga peran komunitas ini tidak sebatas pada sosialisasi trens masa kini, akan tetapi juga flashback pada masa lampau tentang hakekat Kerudung/Hijab/Jilbab itu di syariatkan.
Kesimpulan
Dari fenomena perubahan budaya materi Kerudung/Hijab/Jilbab tersebut penulis akan berusaha menyimpulkan bahwasanya ada beberapa hal yang ditekankan disini. Yang pertama adalah terdapat perkembangan gaya dalam budaya materi ini, hal ini menandakan bahwa proses transformasi nilai-nilai atau pemaknaan akan budaya materi ini tidak sepenuhnya tersampaikan. Hal ini diakibatkan oleh beberapa factor budaya, sosial, politik dan lain sebagainya yang menunjukan proses yang sangat panjang perubahanya. Pada tahap perkembangan akhir pada Kerudung/Hijab/Jilbab kreatif ada beberapa hal yang dapat dibaca bahwa telah terjadi penyimpangan pemahaman terhadap esensi pemakianya. Sehingga tahap awal Kerudung/Hijab/Jilbab yang masih dalam dimensi ekofak, sosialfak dan ideofak, berkembang pula pada salah satu penekananya yaitu sosialfak. Artinya penekanan Kerudung/Hijab/Jilbab hanya pada wilayah atribut sosial atau penanda status sosial yang mempertegas perbedaan sosial si pemakainya. Hal ini jauh menyimpang dari hakekat makna Kerudung/Hijab/Jilbab sebenarnya.

Rabu, 29 Mei 2013

~* Musibah Wanita Muslimah Memakai Selana Panjang ~*

Kita sudah mengetahui bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Itu berarti kaki dan betis wanita adalah aurat yang wajib ditutupi. Di antara syarat pakaian muslimah yang mesti dipenuhi adalah tidak membentuk lekuk tubuh. Nah, pakaian yang tidak memenuhi syarat ini adalah jika wanita berbusana celana panjang, apalagi ketat. Ditambah lagi pakaian celana panjang ini menyerupai pakaian pria. Inilah musibah yang pada wanita muslimah saat ini.

Tentang larangan wanita menyerupai pakaian pria di antara contohnya adalah memakai celana panjang. Pakaian tersebut menyerupai pakaian laki-laki dan terlarang berdasarkan hadits berikut,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki.” (HR. Ahmad no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perowinya tsiqoh termasuk perowi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Sholih yang termasuk perowi Muslim saja).

Syaikh Abu Malik -semoga Allah senantiasa menjaga beliau dalam kebaikan-, penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah berkata, “Patokan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang saling tasyabbuh (menyerupai) satu dan lainnya bukan hanya kembali pada apa yang dipilih, disukai dan dijadikan kebiasaan wanita dan pria. Namun hal ini kembali pula pada maslahat pria maupun wanita. Yang maslahat bagi wanita adalah yang sesuai dengan yang diperintahkan yaitu wanita diperintahkan untuk menutupi diri tanpa boleh tabarruj atau menampakkan perhiasan diri. Jadi dalam larangan berpakaian pada wanita ada dua tujuan: (1) membedakan pria dan wanita, (2) menutupi diri wanita secara sempurna. Kedua maksud (tujuan) ini harus tercapai.” (Shahih Fiqh Sunnah, 3: 36).

Di halaman lain, Syaikh Abu Malik berkata, “Memakai celana panjang adalah sejelek-jelek musibah yang menimpa banyak wanita saat ini, semoga Allah memberi petunjuk pada mereka. Walaupun celana tersebut bisa menutupi aurat, namun ia bisa tetap menggoda dan membangkitkan syahwat, apalagi jika celana tersebut sampai bercorak. Sebagaimana telah diketahui bahwa di antara syarat jilbab syar’i adalah tidak sempit atau tidak membentuk lekuk tubuh. Sedangkan celana panjang sendiri adalah di antara pakaian yang mengundang syahwat, bahkan kadang celana tersebut sampai terlalu ketat. Ada juga celana yang warnanya seperti warna kulit sampai dikira wanita tidak memakai celana sama sekali. Ini sungguh perilaku yang tidak dibenarkan namun sudah tersebar luas. Oleh karena itu, tidak diperkenankan wanita memakai celana panjang.

Jika ia memakai celana semacam itu di hadapan suami -selama celananya tidak menyerupai pakaian pria-, maka tidak masalah. Namun tidak diperkenankan jika dipakai di hadapan mahrom lebih-lebih di hadapan pria non mahram.

Akan tetapi, tidak mengapa jika wanita mengenakan celana panjang di dalam pakaian luarnya yang tertutup. Karena memakai celana di bagian dalam seperti lebih menjaga dari terbukanya aurat lebih-lebih kalau naik kendaraan mobil. Wallahu a’lam.” (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 38).

Di antara dalil bahwasanya pakaian wanita tidak boleh ketat dan tidak membentuk lekuk tubuh adalah hadits berikut dari Usamah bin Zaid di mana ia pernah berkata,

كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها

“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab, ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata, ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Ahmad dengan sanad layyin, namun punya penguat dalam Sunan Abi Daud. Ringkasnya, derajat hadits ini hasan).

Jadi tidak cukup wanita itu menutup rambut dan kepalanya saja, juga mereka harus menutupi aurat dengan sempurna. Termasuk di dalamnya adalah tidak memakai pakaian ketat atau pakaian yang masih membentuk lekuk tubuh.

Semoga Allah memberi hidayah.

Dosa Dibalik Jilbab “Gaul”

Alhamdulillah, kesadaran memakai jilbab telah mulai tumbuh di kebanyakan wanita muslimah di tanah air kita. Memakai jilbab sudah bukan merupakan barang aneh atau terlarang di tempat kerja. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan terbukanya era globalisasi, banyak sekali dari wanita muslim yang ingin berpakaian syar’i, mereka ingin memakai jilbab, tapi mereka juga ingin tampil modis dan cantik. Mereka memakai jilbab karena mengikuti trend atau agar terlihat “Islami”, terlihat lebih anggun dan cantik, atau hanya ikut-ikutan saja. Maka mereka pun lebih mementingkan faktor keindahannya, keanggunan dan gaya, TANPA MEMPEDULIKAN SUDAH BENAR ATAU BELUM JILBAB YANG DIGUNAKANNYA.

Tak pelak, kita dapatkan seorang wanita muslim mengenakan kerudung yang menutupi kepala dan rambutnya, namun berpakaian tipis dan transparan, atau ketat sehingga menampakkan lekuk tubuhnya. Contohnya, kepala dibalut kerudung/jilbab, tapi berbaju atau berkaos ketat, bercelana jeans atau legging yang mencetak lekuk tubuhnya.

Fenomena inilah yang mulai menjamur dan membingungkan kebanyakan orang awam, sebagian mereka berkomentar “MASIH MENDING PAKAI JILBAB GAUL DARIPADA GAK PAKE SAMA SEKALI!!” Yang lain berkomentar, “LHO, INI KAN MASIH DALAM TAHAP BELAJAR?!”, “YANG UDAH PAKE JILBAB DIKOMENTARIN TERUS, TAPI GIMANA SAMA WANITA YANG PAKE BIKINI? KOK GAK DIKOMENTARIN?” Dan komentar lainnya yang terkesan benar, tapi sejatinya sangat-sangat jauh dari kebenaran. Karena seorang muslim dituntut untuk menjalankan agama secara kaffah (total dan sempurna).

BAGAIMANA ISLAM MEMANDANG HAL FENOMENA INI?

ADAKAH DOSA DIBALIK JILBAB GAUL?

Jikalau kita cermati, jilbab yang dipakai oleh wanita muslimah itu bermacam-macam. Bisa kita bagi secara umum menjadi 3 macam jilbab, yaitu:

- Jilbab besar,

- Jilbab biasa,

- Jilbab gaul atau jilbab “funky bin jilbab nyekek leher” saja

Simak penjelasannya satu-persatu

- Jilbab besar adalah jilbab syar’i, yaitu jilbab yang menutup seluruh aurat, tidak menjadi perhiasan dan pusat perhatian, tidak tipis, tidak ketat, tidak menyerupai lelaki, tidak menyerupai wanita-wanita kafir, tidak berparfum dan bukan termasuk pakaian syuhrah. Pakaian syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal (yang dipakai seseorang untuk berbangga dengan dunia & perhiasannya) maupun pakaian yang bernilai rendah (yang dipakai seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya’). (Imam Asy Syaukani dalam Nailul Athar II/94)

- Adapun jilbab biasa adalah sama dengan di atas, namun dengan ukuran yang sedang, tidak sebesar jilbab di atas. Hukum jilbab seperti ini adalah tidak mengapa, asal sifat-sifat yang ada pada jenis pertama (menutup seluruh aurat, tidak menjadi perhiasan dan pusat perhatian, tidak tipis, tidak ketat, tidak menyerupai lelaki, tidak menyerupai wanita-wanita kafir, tidak berparfum dan bukan termasuk pakaian syuhrah) masih bisa dipertahankan.

- Sedangkan jilbab gaul adalah jilbab yang lagi booming sekarang ini. Contoh-contohnya:

Ada yang memakai kerudung dengan bawahan rok yang hanya sebetis/ malah kain yang dipakai berbelah di depan (split), ada yang hanya mengikatkan kerudung pada kepala tanpa menutup dada, ada yang memakai bawahan hanya ngepas pada mata kaki dan tanpa kaos kai, ada juga yang memakai baju berlengan panjang hingga pergelangan tangan tanpa decker/kaos tangan, sehingga jika diangkat tangannya maka akan terlihat perhiasan yang ada di tangannya, ada yang pakai kerudung tapi untaian rambutnya lebih panjang daripada kerudungnya ada yang pakai kerudung “saringan tahu” karena saking tipisnya sehingga rambut dan ikat rambutnya terlihat jelas, ada yang pakai jilbab dengan corak warna yang mencolok sehingga bisa mencuri perhatian sekitar terutama laki-laki. Ada yang menghiasi jilbab dengan renda dan asesoris yang mencolok seperti bros, yang terakhir, ada yang jilbab “nyekek leher” lalu luarnya ditambah kerudung/kain yang berbeda warna dengan yang di dalam, yang terlihat seperti “Biarawati Nasrani” …wal iya dzubillah.

Bagi wanita muslimah yang memakai jilbab jenis ketiga ini, apakah bisa dikatakan sudah cukup dan lebih “mending” dan baik daripada yang tidak pakai sama sekali?

Jawabannya, justru bisa jadi wanita tersebut berdosa karena melanggar batasan-batasan syari’at tentang jilbab dan busana muslimah. Hal ini jika kita cermati, niscaya banyak sekali penyimpangan-penyimpangan dari jenis jilbab “gaul” ini, antara lain:

A. JILBAB GAUL TIDAK MENUTUP AURAT SECARA SEMPURNA (HANYA “MEMBUNGKUS” AURAT)

Aurat wanita adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan. Namun, banyak dari busana muslimah saat ini, tidak menutupi aurat secara keseluruhan. Masih ada saja celah-celah yang menampakkan aurat mereka. Di antara mereka masih ada yang menampakkan leher, lengan, tangan, kaki. Padahal jilbab syar’i adalah yang menutup aurat secara sempurna, kecuali muka dan telapak tangan saja.

Dari Abu Dawud, dari Aisyah berkata, bahwa Asma suatu kali mendatangi Rasulullah dengan mengenakan pakaian tipis lalu Rasulullah berkata kepadanya,”Wahai Asma’, wanita yang telah haid (maksudnya telah baligh), tidak boleh terlihat darinya kecuali ini, beliau mengisyaratkan ke mukanya dan telapak tangannya.” (HR.Abu Dawud no.4104)

B. JILBAB GAUL MENARIK PERHATIAN KAUM LELAKI

Di antara tujuan jilbab adalah melindungi diri dari godaan lelaki dan menghindar dari fitnah, namun jilbab gaul justru malah menarik perhatian kaum lelaki. Bagaimana mungkin jilbab justru menarik perhatian kaum lelaki? Hal ini disebabkan antara lain:

- Jilbab gaul berwarna warni dan dihiasi berbagai macam motif. Syaikh al Albani menegaskan, “Tujuan disyari’atkannya memakai jilbab adalah untuk menutup perhiasan wanita, maka tidak masuk akal jika seorang wanita muslim memakai jilbab yang penuh motif & hiasan”. (Jilbab Mar’ah Muslimah: 120)

Oleh karenanya, Allah berfirman,”Dan janganlah menampakkan perhiasannya” (QS.An Nur: 31). Keumuman ayat ini menunjukkan bahwa hiasan yang tidak boleh ditampakkan adalah mencakup pakaian itu sendiri jika dipenuhi oleh hiasan yang menarik perhatian kaum lelaki.

APAKAH BERARTI SEORANG WANITA MUSLIM HARUS MEMAKAI PAKAIAN HITAM?

Tidak juga, karena kriteria pakaian bagi muslimah adalah pakaian yang berwarna lazim atau familiar, tidak menjadi pusat perhatian. Sehingga, jika suatu daerah justru membenci warna hitam, maka tidak mengapa dia memilih pakaian berwarna terang seperti merah, hijau, dll jika termasuk pakaian yang lazim dipakai.

Ibrahim an Nakha’i suatu hari bersama Alqamah mendatangi para istri Nabi, mereka berdua mendapatkan istri para Nabi memakai pakaian berwarna merah. (Jilbab Mar’ah Muslimah: 122)

- Jilbab gaul tipis dan transparan

Menutup aurat tidak mungkin terwujud dengan pakaian tipis dan transparan, justru dengan pakaian tipis, akan menambah fitnah dan menjadi hiasan bagi kaum wanita. Karenanya Nabi ﷺ bersabda, ”Dua golongan dari ahli Neraka yang tidak pernah aku lihat: seseorang membawa cambuk seperti ekor sapi yang dia memukul orang-orang, dan perempuan yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepalanya bagai punuk onta yang bergoyang. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapatkan baunya,sekalipun ia bisa didapatkan sejauh perjalanan sekian dan sekian.” (HR.Muslim)

Ibnu Abdil Barr mengatakan,”Makna ‘kasiyatun ‘ariyatun’ (berpakaian tapi telanjang) adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutup dengan sempurna). Mereka berpakaian, namun hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Mar’ah Muslimah: 125-126)

- Jilbab Gaul ketat, memakai jilbab itu bertujuan menghindari fitnah, dan hal ini tak mungkin terwujud dengan memakai pakaian ketat. Meskipun terkadang pakaian ini menutupi warna kulit, namun pakaian seperti ini menampakkan sebagian bahkan seluruh lekuk tubuh.

- Jilbab Gaul berparfum, padahal Nabi ﷺ menegaskan,”Tidaklah seorang wanita memakai minyak wangi lalu keluar melewati sebuah kaum supaya mereka mencium parfumnya, maka sesungguhnya wanita itu adalah pezina.” (HR.Ahmad)

- Jilbab Gaul menyerupai wanita-wanita kafir, karena biasanya jilbab gaul mengikuti mode yang sedang berkembang di dunia barat kemudian dipoles sedikit dengan nuansa Islami, belum lagi dengan model yang sedang nge- trend yang menyerupai biarawati nasrani..wal iya dzubillah

MENGAPA FENOMENA INI SEMAKIN MARAK DAN DIGANDRUNGI OLEH SEBAGIAN REMAJA PUTERI DAN WANITA MUSLIMAH?

Boleh jadi hal ini disebabkan pengetahuan mereka yang minim mengenai jilbab yang syar’i. Sehingga mereka hanya ikut-ikutan saja, sebab pemahaman keIslamannya masih minim. Atau mereka termakan berbagai propaganda musuh-musuh Islam yang ingin menggiring kaum muslimah keluar rumah dalam keadaan “telanjang” dengan alasan emansipasi, kesetaraan gender,dll. Propaganda lainnya yang menyebutkan bahwa jilbab hanya adat dan budaya negara Arab saja, dsb.

Bagaimana solusinya? Tentunya dengan menanamkan pendidikan Islam secara menyeluruh dan berkesinambungan kepada para generasi muda umat ini dimulai dari diri mereka sendiri.

°♡°Do'a dari HATI yang Gelisah°♡°

Bismillaahirrohmaanirrohiim...

°♡°Ya Allah... Aku mohon...
Kembalikanlah... Semangatku yg telah pergi bersamanya(Kesedihan)...

°♡°Pulihkanlah... Hatikuh yg tlah dicuri olehnya(Kesedihan)...
Berikanlah... Sapu tangan kasihMU...
Untuk mengelap air mata yg hampir kering...
Tunjukanlah jalan... Untuk kaki yg bingung...
Akan melangkah kemana...

°♡


°Ya Allah...
Jangan biarkan...
Aku larut dalam kesedihan...
Jangan biarkan...
Aku larut dalam kegelisahan...
...Lihat Selengkapnya
♡°Ya Allah...
Berilah... Cahaya baru...
Untuk penerang hati yg hampir gelap...
Semailah... Dengan semangat baru...
Untuk pengisi hidup...Aamiin

°♡

°Ya Allah...
Biarkan... Bias keindahanMU...
Mewarnai kembali jiwa ini...
Ulurkan tanganMU... Bimbing kaki ini...
Hanya kepadaMU...
...Lihat Selengkapnya
♡°Ya Allah...
Dengarkanlah... Do'a ini...
Kabulkanlah... Do'a hati yg sedang gelisah ini...

°♡°Indahnya Nikah Muda dalam Pandangan Islam°♡ °


Bismillaahirrohmaanirrohiim...

Assalamu'alaykum warohmatullahi Wabarakatuh...

...Lihat Selengkapnya
☆ღPernikahan merupakan wahana menjalin romantika kehidupan yang bersih, melestarikan keturunan yang aman dan mendidik generasi Islam yang tangguh.

ღ☆ღPernikahan pun merupakan cara yang tepat untuk menyempurnakan agama, sarana penyaluran syahwat yang sehat, mahligai suci merajut belaian cinta kasih, mrnjaga diri dari perkara yang diharamkan sesuai fitrah, dan sarana menjernihkan rohani.

ღ☆ღPernikahan merupakan kerangka dasar bagi bangunan masyarakat Muslim dan tiang penyangga bagi bangunan hidup bersosialisasi dan bernegara. Maka sangat pantas bila seluruh anggota masyarakat menyambut gembira dengan memberi ucapan selamat dan doa keberkahan kepada mempelai yang sedang diliputi kegembiraan.

ღ☆ღMenikah merupakan fitrah manusia dalam kaitannya dengan hukum-hukum yang berlaku di alam semesta ini. Oleh karena itu, menunda-nunda untuk menikah menyelisihi fitrah manusia itu sendiri. Langkah baiknya jika menunda-nunda pernikahan dijauhi kecuali memang terhalang hal-hal darurat.

ღ☆ღMenikah di usia muda jelas memiliki kebaikan yang banyak, karena menikah adalah benteng bagi para pemuda agar tidak melakukan perbuatan yang keji. Meskipun di zaman sekarang ada saja hal-hal yang dapat dijadikan alasan, seperti mahalnya beban menikah, wali perempuan yang cenderung “pilah-pilih”, ketakutan belum bertempat tinggal, atau mahalnya kebutuhan hidup.

ღ☆ღHal tersebut cenderung membuat para pemuda menunda-nunda keinginan menikah. Sebagaimana yang dikutip oleh Dr. Sarlito dalam buku Mengantar Remaja ke Surga “ Manfaat penundaan usia perkawinan memang banyak dan itu tidak bisa di bantah.
Tetapi, kalau perkawinan remaja sungguh-sungguh diperlukan untuk mengatasi suatu bahaya, lebih baik kiranya pencegahan bahaya itu didahulukan. Apabila memang itulah yang dibenarkan Agama”.

ღ☆
ღMenikah dalam usia muda memiliki banyak kebaikan dan keistimewaan. Diantaranya menjaga dan memelihara anak-anak kita dari fitrah. Hal demikian memberi waktu yang cukup lapang untuk mendidik dan membesarkan keturunan. Kelak, di saat anak-an...Lihat Selengkapnya
☆ღSilahkan Tag/Share bantu Sahabat Tagღ☆ღ

Bersyukurlah

Bersyukurlah ketika engkau ditegur Allah karna kemaksiatan2mu.. Bersyukurlah jika teguran Allah masih begitu ringan sehingga kamu sadar dari jalan kehinaan yang kau tempuh.. Segeralah melakukan taubatan nasuha.. Segeralah menyesali segala dosa2mu.. Karna jika engkau bebal dengan semua teguran-Nya, maka bersiaplah mendapat pembalasan dari Allah.. Entah di dunia ini atau di akhirat nanti.. Rabbi, jangan jadikan hati kami buta, jangan jadikan telinga kami tuli.. Ampunilah kami..

"Jika engkau menghadapi dunia dengan jiwa lapang, engkau akan memperoleh banyak kegembiraan yang semakin lama semakin bertambah, semakin luas, duka yang makin mengecil dan menyempit. Engkau harus tahu bahwa bila duniamu terasa sempit, sebenarnya jiwa mulah yang sempit, bukan dunianya." (Ar Rafi’i-Wahyul Qalam, 1/50)

Dihikayatkan bahwa Imam Ali bin Abi Thalib berpesan kepada Kumail bin Ziyad: “Tenanglah, jangan berambisi untuk ingin dikenal, sembunyikanlah kepribadianmu jangan sampai disebut-sebut di depan orang lain. Belajarlah niscaya engkau akan mengetahui dan diamlah niscaya engkau akan selamat. Tidak buruk bagimu jika Allah telah memahamkan agama-Nya kepadamu meskipun engkau tidak mengenal orang lain dan ia juga tidak mengenalmu”.

Jika makanan untuk JASAD ini adalah segala sesuatu yang berasal dari BUMI, maka JIWA memerlukan ‘makanan’ yang berasal dari tempat jiwa itu berasal, yaitu dari LANGIT. Allah sebagai pencipta manusia, telah juga menyediakan ‘makanan’ bagi jiwa itu, yaitu dengan memberikan petunjuk agar manusia menjaga jiwa mereka dengan melaksanakan Ibadah.

”Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang”. (HR. Bukhari no. 6412, dari Ibnu ‘Abbas)
Semoga Allah selalu memberi kita taufik dan hidayah-Nya untuk memanfaatkan dua nikmat ini dalam ketaatan. Semoga kita tidak termasuk orang-orang yang tertipu dan terperdaya. Ilahi...Aamiin ya Robb....

Perbanyaklah kita mengingat mati, karena hal itu bisa membersihkan dosa dan menyebabkan kita zuhud atau tidak cinta kepada dunia..lalu
Serahkanlah semuanya pada Allah, penuhilah hati kita dengan Allah. Patuhilah perintahNya, dan jauhkanlah diri dari laranganNya, supaya nafsu badaniah tidak memasuki hati kita.

Orang yang merealisasikan rasa yakin kepada Allah, mempercayakan segala urusannya kpd Allah, ridha terhadap segala kehendak-Nya, tidak ketergantungan kpd makhluk, dan tdk mencari dunianya dgn sebab2 yg dibenci, maka sesungguhnya dia telah bersikap zuhud terhadap dunia. Dia termasuk orang yg kaya meski tdk memiliki harta dunia

Yusuf bin Husain berkata, Aku bertanya kepada Dzun Nun ketika ingin berpisah dengan beliau, “Dengan siapa aku mesti bermajlis?” beliau menjawab, “Hendaknya kamu bermajlis dengan orang yang hanya dengan melihatnya saja sudah mengingatkanmu kepada Allah Azza wa Jalla, kewibawaannya membekas di dalam hatimu, ucapannya menambah motivasimu dalam beramal, amalnya membuatmu zuhud di dunia, dan kamu tidak bermaksiat kepada Allah selama kamu berada di dekatnya. Dia menasehatimu dengan perbuatan, tidak dengan perkataan.”

Jadilah laksana pensil. Meski pensil patah berkali-kali, batu jelaga hitam di dalamnya masih bisa dipakai untuk menulis. Bahkan hingga ke patahan terakhir, Maka Tulisilah Hati Dengan Guratan Keikhlasan, karena Ikhlas Adalah Rahasia kekuatan Adi Daya Yang Membuat Jiwa Menjadi Kuat Meski Badai Kehidupan Berulang Kali Menghantam.. Menerjang......Allahu Akbar...semangat...