SISTEM PENGELOLAAN KEPENDUDUKAN DAN
PENGARSIPAN PENDUDUK PADA RW 02 DESA CIJELER KECAMATAN SITURAJA KABUPATEN
SUMEDANG
LAPORAN TUGAS
Diajukan
Guna Memenuhi Persyaratan Menyelesaikan Tugas
Mata Kuliah Metodologi Penelitian Pada
Program
Satu Tahun Pusat Pendidikan
Ganesha
Pratama Sumedang
Disusun
Oleh :
Risda.Yulianti NIM 120402010
KOMPUTER ADMINISTRASI
PERKANTORAN
PUSAT PENDIDIKAN
MANAJEMEN DAN KOMPUTER
GANESHA PRATAMA
SUMEDANG
2013
MOTTO DAN PERSEMBAHAN
Bekerjalah sebagaimana ikan,
Yang tak pernah letih berenang menentang arus
Melewati segala aral untuk menggapai keyakinan dan harapannya
Berfikirlah sebebas burung yang terbang membelah angkasa untuk
menghasilkan karya-karya yang berkualitas
Dan berilah inspirasi kepada sesama tanpa menggurui
Ibarat kicauan burung yang bisa dinikmati semua orang tnpa paksaan
Demi masa
Sesungguhnya manusia kerugian
Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat
menasehati supaya menaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi
kesabaran.(QS Al-Ashr)
The little gift belongs
to
My mentor Evan
Firdaus,S.pd
My Parents
My Teacher
And All My Friends
KATA PENGANTAR
Penulis
memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena berkat rahmat
dan karunia – Nya penulis dapat menyelesaikan penyusunan laporan yang berjudul
”Sistem
Pengelolaan Kependudukan Dan Pengarsipan Penduduk Pada Rw 02 Desa Cijeler
Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang” Adapun tujuan penyusunan laporan ini adalah untuk memenuhi tugas ujian
akhir materi Metodologi Penelitian di Ganesha Pratama Sumedang.
Laporan penelitian ini ditulis berdsarkan hasil kegiatan
penelitian lapangan yang telah dilaksanakan oleh penulis di Kantor Kepala Desa
Cijeler pada tanggal 09 Maret 2013.Laporan ini juga dimaksudkan untuk Memenuhi
Persyaratan menyelesaikan tugasMata
Kuliah Metodologi Penelitian pada Program Satu Tahun Pusat Pendidikan
Ganesha Pratama Sumedang
Pada kesempatan
ini penulis ingin menyampaikan rasa terimakasih yang tulus kepada :
1. Bapak M. Arwan Aziz,S.T Ketua Pusat
Pendidikan Ganesha Pratama Sumedang
2. Bapak
Evan Firdaus selaku pembimbing
sekaligus guru mata pelajaran
metodologi penelitian yang telah memberikan saran,dorongan,dan arahan
kepada penulis
3. Bapak
Eben Subanda selaku pembimbing lapangan yang telah bersedia menerima,meluangkan
waktu untuk memberi saran dan arahan
4. Para
pengajar Ganesha Pratama Sumedang yang telah memberikan pengajaran dan member
bekal ilmu kepada penulis
5. Seluruh keluarga yang telah memberi
semangat dan doa
6. Rekan – rekan Ganesha Pratama Sumedang
yang telah membantu penulis
7. Semua pihak yang telah membantu dalam
menyelesaikan laporan ini.
Penulis berharap semoga Tuhan Yang Maha Esa membalas
kebaikan yang telah mereka berikan.Amin
Dengan pembuatan laporan penelitian ini semoga
kelak bisa bermanfaat
khususnya bagi penulis dan umumnya bagi para pembaca
.
Sumedang, Maret 2013
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR ................................................ ii
DAFTAR ISI ................................................................ v
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang .......................................................... 1
B.
Perumusan Masalah .................................................. 2
C.
Tujuan Penelitian ...................................................... 2
D. Manfaat
Penelitian..................................................... 3
E.
Metode Penelitian ..................................................... 3
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pengertian Sistem ...................................................... 4
B.
Pengertian Pengelolaan ............................................. 6
C.
Pengertian Penduduk ................................................ 9
D.
Pengertian Arsip......................................................... 12
E.
Pengertian Administrasi ............................................ 12
BAB III GAMBARAN UMUM DESA
A.
Visi dan Misi Kantor Desa ...................................... 14
1.
Visi......................................................................
2.
Misi.....................................................................
B.
Tugas Pokok Perangkat Desa ..................................
1.
Tugas Pokok Kepala Desa..................................
2.
Tugas Pokok Sekertaris Desa..............................
3.
Tugas Pokok Kaue Umum..................................
4.
Tugas Pokok Kaur Keuangan.............................
5.
Tugas Pokok Kaur Pemerintahan........................
6.
Tugas Pokok Kaur Kesra....................................
BAB IV TEMUAN DAN LAPORAN
A.
Kartu Tanda Penduduk (KTP).............................................. 22
1.
Pengertian Kartu Tanda Penduduk (KTP)......................
2.
Syarat Pembuatan Kartu Tanda Penduduk(KTP)...........
3.
Mekanisme Pengurusan Kartu Tanda Penduduk(KTP)...
B.
Kartu Keluarga ..................................................................... 22
1.
Pengertian Kartu Keluarga (KK).....................................
2.
Prosedur Permohonan Kartu Keluarga(KK) Baru...........
3.
Prosedur Permohonan Kartu Keluarga Bagi Penduduk Yang
Membentuk Rumah Tangga Baru (Pecah Kartu Keluarga)
4.
Prosedur Permohonan Bagi penduduk yang Kartu Keluarga
(KK)nya hilang atau rusak
5.
Biaya Penggantian Cetak Kartu Keluarga (KK)
BAB V PENUTUP
A.
Simpulan................................................................................
B.
Saran .....................................................................................
BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Saat ini pekerjaan
perkantoran akan dikatakan baik apabila tata usaha dalam kantor tersebut memang
menjalankan prosedur ketatausahaan dengan baik.Sebuah kantor tentu tidak bisa
dipisahkan dari kegiatan tata usaha,karena definisi kantor adalah tempat
berlangsungnya runtutan kegiatan tata usaha.
Berangkat dari hal tersebut,bila
kita berbicara mengenai tata usaha sebenarnya bagian dri kantor ini memiliki
tugas yang cukup banyak dan berat.Tidak hanya bertugas dalam kegiatan tata
usaha yaitu mengelola data seperti data keuangan dan data kepegawaian.Tetapi
juga sebagai pelayan masyarakat terutama dalam bidang administrasi
kependudukan.
Administrasi
kependudukan diarahkan untuk memenuhi hak asasi setiap orang di bidang
administrasi kependudukan tanpa diskriminasi melalui pelayanan public yang
professional.pendaftaran penduduk dilakukan dengan pencatatan biodata
penduduk,pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan
penduduk serta penerbitan dokumen kependudukan.
Administrasi
kependudukan dengan system baru tersebutbila berjalan dengan ketentuan,dimulai
dari kelengkapan biodata penduduk,pencatatan kelahiran,kematian,pindah dan
dating,akhirnya akan mempermudah berbagai urusan yang diperlukanmasyarakat
berupa pelayanan public dan pendayagunaan untuk penetapan kebijaka pembangunan.
Sehubungan dengan
kegiatan-kegiatan administrasi kependudukan yang memiliki alur yang tidak
sedikit,maka penulis bermaksud meneliti tentang prosedur pembuatan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di bagian administrasi Kantor Desa
Cijeler.
B. Perumusan Masalah
Adapun rumusan masalah
pada laporan penelitian ini adalah “bagaimana system pengelolaan kependudukan
dan pengarsipan penduduk pada RW 02 Desa Cijeler Kecamatan Situraja Kabupaten
Sumedang.”
Dalam hal ini masalah
dikhususkan pada kegiatan di bagian administrasi kependudukan tentangprosedur
pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan.Kartu Keluarga (KK).
C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian
ini yaitu sebagai berikut :
1.
Memenuhi Persyaratan menyelesaikan tugasMata Kuliah Metodologi Penelitian pada
Program Satu Tahun Pusat Pendidikan Ganesha Pratama Sumedang
2.
Mengetahui tentang materi yang menjadi focus dalam
laporan penelitian iniyaitu tentang Prosedur Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
D. Manfaat Penelitian
Manfaat setelah dilaksanakannya
penelitian dan penyelesaian penyusunan laporan oleh penulis,diantaranya :
1.
Manfaat bagi penulis
a.
Menambah pengetahuan penulis di bidang pengarsipan khususnya di bidang administrasi kependudukan
b.
Menambah pengalaman dan wawasan penulis dalam hal
administrasi kependudukan
2.
Manfaat bagi instansi
a.
Sebagai bahan evaluasi terhadap pekerjaan dalam
pengarsipan khususnya bidang administrasi kependudukan
3.
Manfaat bagi lembaga
a.
Sebagai wacana dalan penulisan laporan penelitian
selanjutnya agar menjadi lebih baik
b.
Lembaga dapat mengetahui kemampuan mahasiswa dalam
pemahaman teori dan praktek yang diberikan.
E. Metode Penelitian
Dalam pembuatan laporan
penelitian ini penulis menggunakan beberapa metode untuk mendapatkan informasi
dan data terbaik.Berikut metode yang penulis gunakan sebagai sarana penunjang
laporan penelitian ini :
1.
Metode Wawancara
Metode wawancara,yaitu
Tanya jawab dengan seseorang yang diperlukan untuk dimintai
keterangan.Wawancara yang dilakukan berupa wawancara bebas,yaitu wawancara yang
susunan pertanyaannya tidak ditentukan terlebih dahulu dan pembicaraannya
tergantung pada suasana wawancara.
2.
Metode Studi Pustaka
Metode studi
pustaka,yaitu teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mempelajari
atau membaca buku-buku yang berkaitan dengan masalah yang diteliti
3.
Metode Observasi
Metode observasi adalah
cara untuk meneliti dengan pengamatan langsung ke lapangan.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Sistem
System tidak hanya
diartikan sebagai kumpulan dari elemen-elemen yang saling berhubungan yang
mempunyai tugas dan tujuan tertentu saja,melainkan banyak ali yang mengartikan
system dengan bahasanya sendiri.Diantaranya sebagai berikut :
1.
Menurut
Fat, “Sistem adalah suatu himpunan suatu “benda” nyata atau abstrak (a set of
thing) yang terdiri dari bagian–bagian atau komponen-komponen yang saling berkaitan,
berhubungan, berketergantungan, saling mendukung, yang secara keseluruhan
bersatu dalam satu kesatuan (Unity) untuk mencapai tujuan tertentu secara
efisien dan efektif”.
2.
Menurut Indrajit (2001: 2) mengemukakan bahwa “sistem
mengandung arti kumpulan-kumpulan dari komponen-komponen yang dimiliki unsur
keterkaitan antara satu dengan lainnya”.
3.
Menurut Jogianto (2005: 2) mengemukakan bahwa “sistem adalah kumpulan
dari elemen-elemen yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
sistem ini menggambarkan suatu kejadian-kejadian dan kesatuan yang nyata adalah
suatu objek nyata, seperti tempat, benda, dan orang-orang yang betul-betul ada
dan terjadi”.
4.
Menurut Murdick, R.G, (1991 : 27) Suatu “sistem adalah
seperangkat elemen yang membentuk kumpulan atau procedure-prosedure/bagan-bagan
pengolahan yang mencari suatu tujuan bagian atau tujuan bersama dengan
mengoperasikan data dan/atau barang pada waktu rujukan tertentu untuk
menghasilkan informasi dan/atau energi dan/atau barang”.
5.
Menurut Jerry FutzGerald, (1981 : 5) “Sistem adalah
suatu jaringan kerja dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan, berkumpul
bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan suatu
sasaran yang tertentu”.
6.
Menurut Davis, G.B, (1991 : 45 ) “Sistem secara fisik
adalah kumpulan dari elemen-elemen yang beroperasi bersama-sama untuk
menyelesaikan suatu sasaran”.
7.
MenurutDr. Ir. Harijono Djojodihardjo (1984: 78)“Suatu
sistem adalah sekumpulan objek yang mencakup hubungan fungsional antara
tiap-tiap objek dan hubungan antara ciri tiap objek, dan yang secara
keseluruhan merupakan suatu kesatuan secara fungsional.”
8.
Menurut Lani Sidharta (1995: 9), “Sistem adalah himpunan
dari bagian-bagian yang saling berhubungan yang secara bersama mencapai
tujuan-tujuan yang sama”
Berdasarkan pendapat beberapa ahli diatas,maka dapat
disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan sistem merupakan kumpulan dari beberapa bagian
yang memiliki keterkaitan dan saling bekerja sama serta membentuk suatu
kesatuan untuk mencapai suatu tujuan dari sistem tersebut. maksud dari suatu
sistem adalah untuk mencapai suatu tujuan dan sasaran dalam ruang lingkup yang
sempit
B. Pengertian Pengelolaan
Pengelolaan diartikan
sebagai suatu rangkaian pekerjaan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam
melakukan serangkaian aktivitas untuk mencapai suatu pekerjaan tertentu.
Dalam kamus besar bahasa
Indonesia,pengalolaan berasal dari kata kelola yang berarti
proses,cara,perbuatan pengelolaan,atau proses melakukan kegiatan tertentu
dengan menggerakkan tenaga orang lain.
Namun terdapat beberapa
definisi pengelolaan dari para ahli yang meninjau pengertian pengelolaan dari
sudt pandang yang berbeda.Ada yang meninjau pengelolan dari segi
fungsi,benda,kelembagaan dan ada yang meninjau pengelolaan sebagai suatu
kesatuan.Namun jika dipelajari pada prinsipnya definisi- definisi tersebut
mengandung pengertian dan tujuan yang sama.
Adapun ahli yang
berpendapat tentang pengertian pengelolaan adalah sebagai berikut :
1.
Menurut Wardoyo (1980:41) memberikan definisi sebagai
berikut “pengelolaan adalah suatu rangkai kegiatan yang berintikan perencanaan
,pengorganisasian pengerakan dan pengawasan dalam mencapai tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya”.
2.
Menurut Harsoyo (1977:121) “pengelolaan adalah suatu
istilah yang berasal dari kata “kelola” mengandung arti serangkaian usaha yang
bertujuan untuk mengali dan memanfaatkan segala potensi yang dimiliki secara
efektif dan efisien guna mencapai tujuan tertentu yang telah direncanakan
sebelumnya.
3.
Menurut Robert T. Kiyosaki & Sharon L “Pengelolaan
adalah sebuha kata yang besar sekali, yang mencakup pengelolaan uang, waktu,
orang, sumber daya, dan terutama pengelolaan informasi”.
4.
Menurut Aa Dani Saliswijaya “pengelolaan merupakan
upaya untuk mengurangi terjadinya kemungkinan risiko terhadap lingkungan hidup
berupa terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, mengingat bahan
berbahaya dan beracun mempunyai potensi yang cukup besar untuk menimbulkan efek
negative”.
5.
Menurut Perreault / Mcvharty “pengelolaan merupakan
tugas-tugas dasar seorang manajer. tapi disini kami akan lebih menekankan arti
dari tugas-tugas tersebut bagi manajer pemasaran”.
6.
Menurut Wollenberg “pengelolaan merupakan suatu proses
yang digunakan untuk menyesuaikan strategi pengelolaan supaya mereka dapat
mengatasi perubahan dalam interaksi antar manusia”.
Dari uraian diatas dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksud
dengan pengelolaan adalah suatu rangkaian kegiatan yang berintikan
perencanaan,pengorganisasian,penggerakan dan pengawasan yang bertujuan menggali
dan memanfaatkan sumber daya alam yang dimiliki secara efektif untuk mencapai
tujuan organisasi yang telah ditentukan.
C. Pengertian Penduduk
Unsur pembentuk suatu negara terdiri dari rakyat, wilayah,
oemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain. Rakyat termasuk
syarat terbentuknya suatu negara yang bersifat konstututif atau mutlak.Rakyat
suatu negara meliputu penduduk dan bukan penduduk (orang asing).Bukan penduduk
adalah orang yang ada di wilayah suatu negara tetapi tidak bermaksud untuk
menetap dan tinggal di negara yang bersangkutan. Sedangkan pengertian penduduk
akan dijelaskan di bawah ini.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi penduduk menurut
beberapa ahli :
1.
Menurut
Jonny Purba “Penduduk adalah orang yang matranya sebagai diri pribadi,
anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan himpunan kuantitas yang
bertempat tinggal di suatu tempat dalam batas wilayah negara pada waktu tertentu”.
2.
Menurut Srijanti & A. Rahman “Penduduk adalah orang
yang mendiamisuatu tempat dalam wilayah tertentu dengan tanpa melihat status
kewarganegaraan yang dianut oleh orang tersebut”.
3.
Menurut Ahmad Yani & Mamat Rahmat “Penduduk
merupakan komponen yang sangat penting dalam suatu wilayah atau Negara”.
4.
Menurut Waluyo, Suwardi, Agung Feryanto, Tri
Harhanto “Penduduk merupakan potensi, tetapi sekaligus beban bagi suatu daerah”.
5.
Menurut P.N.H Simanjuntak “Penduduk adalah mereka
yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah Negara”.
6.
Menurut Dr. Kartomo “Penduduk adalah semua orang
yang mendiami suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu, terlepas dari warga
negara atau bukan warga Negara”.
7.
Menurut AA Nurdiman “Penduduk adalah mereka yang menetap
dan berdomisili dalam suatu Negara”.
8.
Menurut Sri Murtono, Hassan Suryono, Martiyono “Penduduk
adalah setiap orang yang berdomisili atau bertempat tinggal di dalam wilayah
suatu negara dalam waktu yang cukup lama”.
9.
Menurut Tim Matrix Media Literata “Penduduk adalah
sekumpulan orang yang hidup dalam suatu wilayah geografis”.
D. Pengertian Arsip
Secara etimologi arsip
berasal dari bahasa Belanda yaitu “archief” yang berarti tempat penyimpanan
secara teratur bahan-bahan arsip sperti bahan-bahan tertulis,piagam,surat
keputusan,akte,daftar,dokumen dan peta (Atmosudirjo:1982)
Dalam pemahaman
sederhana dapat dinyatakan bahwa arsip merupakan salah satu produk kantor.Dan
kegiatan yang berhubungan dengan penyimpanan surat-surat dan dokumen yang
menjadi produk kantorinilah yang dibuat keasipan.
Sedangkan pengertian
arsip menurut UU No.7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kerasipan,arsip adalah naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga
pemerintah,swasta maupun perorangan dalam bentuk corak apapun,baik dalam
keadaan tunggal maupun berkelompok,dalamrangka pelaksanaan kehidupan
kebangsaan.
Berikut ini beberapa
pengertian lain yang memuat tentang arti dari arsip :
1.
The Georgia Archeves (2004) menyebutkan bahwa arsip
dapat berasal dari berbagai bentuk yaitu semua dokumen,kertas,surat,peta,buku (
kecuali buku yang dikelola perpustakaan),microfilm,magnetic tape,atau bahan
lain tanpa menghiraukan bentuk fisiknya dibuat atau diterima menurut
undang-undang.
2.
Menurut International Standars Organization (ISO),arsip
adalah informasi yang disimpan dalam berbagai bentuk,termasuk data dalam
computer,dibuat atau diterima serta dikelola oleh organisasi maupun orang dalam
transakasi bisnis dan menyimapnnya sebagai bukti aktivitas.
3.
Menurut Deserno dan Kynaston (2005) arsip adalah dokumen
dalam media yang mempunyai nilai historis atau hukum sehingga disimpan secara
permanen.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas,maka dapat disimpulkan
bahwa arsip merupakan informasi yang terkandung dalam berbagai bentuk berkas
(lembaaran kertas),file elektronik,maupun bentuk lain yang dibuat,diterima,atau
dikelola oleh organisasi maupun perorangan dan menyimpannya sebagai bukti kegiatan.
E. Pengertian Administrasi
Administrasi meliputi
kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan oleh pejabat-pejabat eksekutif dalam
suatu organisasi yang bertugas mengatur,memajukan,dan melengkapi usaha
kerjasama sekumpulan orang yang sengaja dihimpun untuk mencapai tujuan
tertentu.
Pengertian administrasi
dalam arti sempit merupakan proses penyusunan dan pencatatan informasi secara
sistematis dengan maksud untuk menyediakan keterangan serta memudahkan
memperolehnya kembali secara keseluruhan dalam hubungannya satu sama lain.
Sedangkan pengertian
administrasi dalam arti luas merupakan proses kegiatan yang dilakukan oleh dua
orang atau lebih yang saling bekerja sama untuk mencapai tujuan.
Adapun ahli yang
berpendapat tentang pengertian administrasi adalah sebagai berikut :
1.
Menurut Leonard D White (1995) “Administrasi merupakan
suatu proses yang biasanya terdapat pada semua usaha kelompok,baik usaha
pemerintah maupun swasta,sipil maupun militerbaik secara besar-besaran maupun
kecil-kecilan”.
2.
Menurut Herbert A.Simon (1956) “Dalam pengertian yang
luas,administrasi dapat dirumuskan sebagai kegiatan dari kelompok orang-orangh
yang bekerja sama untuk mencapai tujuan”.
3.
Menurut John.A.Vieg (1959) “didorong oleh hasrat dan
kepentingan apapun yang dilakukan mereka sesudah menentukan tujuan untuk
mencapai tujuan mereka”.
4.
Menurut Sondang.P.Siagian (1983) “Adminisrtasi adalah
keseluruhan proses kerjasama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas
rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan”.
BAB III
GAMBARAN UMUM DESA
A. VISI dan Misi
1. Visi
Visi adalah cara pandang
jauh kedepan kemana instansi pemerintah harus dibawa agar tetap eksis
antifatif,dan inovatif,serta merupakan gambaran yang menentang tentang keadaan
masa depan yang diinginkan oleh instansi pemerintah.Rumusan visi meluas
mencakup tujuan terluas dan terumum,gambaran aspirasi masa depan instansi untuk
mendapatkan yang terbaik,pencapaian pada hasil,dan persuasive pimpinan.
Visi memenuhi criteria
sebagai berikut :
a.
Imaginable (dapat dibayangkan oleh seluruh jajaran
organisasi)
b.
Desirable (memiliki nilai yang memang diinginkan oleh
anggota organisasi)
c.
Memungkunkan untuk dicapai dan terfokus pada
permasalahan utama instansi agar dapat beroperasi secara efisien,efektif,dan
ekonomis
d.
Berwawasan jangka panjang dan tidak mengabaikan
perkembangan zaman
e.
Dapat berkomunikasi dan mengerti oleh seluruh jajaran
organisasi.
Dari pengertian diatas,visi Kantor Desa Cijeler adalah
“TERCIPTANYA PELAYANAN PUBLIK YANG CANTIK (Cepat,Akuntabel,Tepat,dan Simpatik).”
2. Misi
Misi adalah sesuatu yang
oleh instansi harus dilaksanakan pemerintah agar tujuan organisasi dapat
terlaksana dan berhasil dengan baik.
Rumusan misi hendaknya :
a.
Melingkupi semua pesan yang terdapat dalam visi
b.
Memberikan petunjuk terhadap tujuan yang akan dicapai
c.
Memberikan petunjuk kelompok sasaran mana yang akan
dilayani oleh instansi pemerintah
d.
Mempertimbangkan berbagai masukan dari stakeholder
Dari pengertian di atas,maka Misi Kantor Desa Cijeler adalah
sebagai berikut :
1.
Mewujudkan pelayanan public yang cepat dan akurat
2.
Mewujudkan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan
3.
Mewujudkan pelayanan yang sopan,ramah,dan dapat
dipercaya
4.
Mewujudkan pelayanan yang simpatik
5.
Mewujudkan pelayanan yang memuaskan
B. Tugas Pokok Perangkat Desa
a. Tugas Pokok Kepala Desa
1)
Menyelenggarakan pemerintah desa berdasarkan kebijakan
yang ditetapkan bersama BPD
2)
Mengajukan rancangan desa
3)
Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan
persetujuan bersama BPD
4)
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa
mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
5)
Membina kehidupan masyarakat desa
6)
Membina ekonomi desa
7)
Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
8)
Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan
dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakulinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan ; dan
9)
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
b. Tugas Pokok Sekertaris Daerah
v
Tugas
Pokok :
1)
Membantu kepala desa dalam mempersiapkan dan
melaksanakan administrasi Desa
2)
Mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan
Pemerintah Desa.
v
Fungsi :
1)
Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan
bahan untuk kelancaran tugas Kepala Desa
2)
Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa
3)
Penyiapan bantuan penyusunan peraturan Desa
4)
Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan
5)
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada Kepala
Desa.
c. Tugas Pokok Kaur Umum
v
Tugas
Pokok :
Membantu Sekertaris Desa dalam
melaksanakan administrasi umum,tata usaha,dan kearsipan,pengelolaan inventaris
kekayaan desa,serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
v
Fungsi :
1)
Pelaksanaan,pengendalian dan pengelolaan surat masuk
dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan
2)
Pelaksanaan pencatatan inventaris kekayaan Desa
3)
Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum
4)
Pelaksanaan penyediaan,penyimpanan,dan pendistribusian
alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor.
5)
Pengeelolaan administrasi perangkat Desa
6)
Persiapan bahan-bahan laporan
7)
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada Sekertaris
Desa
d. Tugas Pokok Kaur Keuangan
v
Tugas
Pokok :
Membantu Sekertaris Desa dalam
melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa,pengelolaan administrasi
keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa.
v
Fungsi :
1)
Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa
2)
Persiapan bahan penyusunan APB Desa
3)
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekertaris Desa.
e. Tugas Pokok Kaur Pemerintahan
v
Tugas
Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan,administrasi
pertanahan,pembinaan ketentraman dan ketertiban Masyarakat Desa,mempersiapkan
bahan perumusan kebijakan penataan,Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum
Desa.
v
Fungsi:
1)
Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan
2)
Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan
Desa dan keputusan Kepala Desa
3)
Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan
4)
Pelaksanaan kegiatan pencatatan monografi Desa
5)
Persiapan bantuan dari melaksanakan kegiatan
pelaksaanaan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah
Desa
6)
Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan
kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan
ketertiban masyarakat dan petahanan sipil
7)
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa
f. Tugas Pokok Kaur Pembangunan
v
Tugas
Pokok :
Membantu kepala desa dalam melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan
potensi desa,pengelolaan administrasi pembangunan,pengelolaan pelayanan
masyarakat serta penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas
pembantuan.
v
Fungsi :
1)
Penyiapan bantuan-bantuan analisa dan kajian
perkembangan ekonomi masyarakat
2)
Pelaksanan kegiatan administrasi pembangunan
3)
Pengelolaan tugas pembantuan
4)
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
g. Tugas Pokok Kaur Kesra
v
Tugas
Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyusunan program keagamaan serta
melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan social kemasyarakatan.
v
Fungsi :
1)
Penyiapan bahan-bahan dan pelaksanaan program kegiatan
keagamaan
2)
Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan
kehidupan beragama
3)
Penyiapan bahan dan pelaksanaan program,pemberdayaan
masyarakat dan social kemasyarakatan
4)
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala
Desa.
BAB IV
TEMUAN DAN LAPORAN
A. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
1. Pengertian Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Tanda
Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan
oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.Kartu ini wajib dimiliki bagi warga Negara Indonesia (WNI)
dan warga Negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP) yang sudah
berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.Anak dari orang tua
WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memiliki KTP.KTP
bagi WNI berlaku selama 5 tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan
tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan.KTP bagi WNA berlaku sesuai
dengan masa Izin Tinggal Tetap.Khusus warga yang telah berusia 60 tahun ke
atas,mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun
sekali.
2. Syarat Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan KTP diatur
dalam lampiran I Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Nomor 2 tahun 1996,sebagai
berikut :
a. Untuk Pembuatan Kartu Tanda Penduduk(KTP)
baru
1)
Surat pengantar dari RT/RW yang menerangkan bahwa yang
bersangkutan benar-benar penduduk dilingkungannya
2)
Foto copy Kartu Keluarga,untuk yang tinggal dengan
keluarga atau tianggal sendiri wajib membuat Kartu Keluaga sebanyak satu (1) rangkap
3)
Pas foto ukuran 3X4 cm,sebanyak tiga (3) lembar dengn
tampak wajah meliputi 70% bidang foto dan dengan latar belakang warna putih.
b. Untuk PerpanjanganKartu Tanda Penduduk(KTP)
1)
Surat pengantar dari RT/RW yang menerangkan bahwa yang
bersangkutan benar-benar penduduk dilingkungannya
2)
Foto copy Kartu Keluarga,untuk yang tinggal dengan
keluarga atau tianggal sendiri wajib membuat Kartu Keluaga sebanyak satu (1)
rangkap
3)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah habis masa
berlakunya
4)
Pas foto ukuran 3X4 cm,sebanyak tiga (3) lembar dengn
tampak wajah meliputi 70% bidang foto dan dengan latar belakang warna putih.
c. Untuk Perbaikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
yang rusak atau hilang
1)
Surat pengantar dari RT/RW yang menerangkan bahwa yang
bersangkutan benar-benar penduduk dilingkungannya
2)
Foto copy Kartu Keluarga,untuk yang tinggal dengan
keluarga atau tianggal sendiri wajib membuat Kartu Keluaga sebanyak satu (1)
rangkap
3)
Pas foto ukuran 3X4 cm,sebanyak tiga (3) lembar dengn
tampak wajah meliputi 70% bidang foto dan dengan latar belakang warna putih.
4)
Surat Keterangan dari kepolisian bagi mereka yang
khilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Mekanisme Pengurusan Kartu Tanda Penduduk
(KTP)
Mekanisme Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah:
1)
Pemohon mengisi formulir Kartu Tanda Penduduk (KTP) rangkap 3 yang disiapkan dikantor Desa serta
melampirkan persyaratan yang harus dilengkapi
2)
Kepala Desa menerima dan meneliti berkas permohonan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) ,mmberikan resi tanda terima permononan,menyimpan
arsip dan memberikan permohonan yang telah lengkap ke kecamatan
3)
Camat menerima dan meneliti berkas permohonan Kartu
Tanda Penduduk (KTP),memberikan resi tanda terima permohonan,menyimpan asip dan
mengirimkan permohonan yang telah lengkap ke kabupaten (Dinas Pencatatan Sipil,Administrasi
Kependudukan Keluarga Berencana)
4)
Dinas Pencatatan Sipil,Administrasi Kependudukan
Keluarga Berencana menerima dan meneliti berkas permohonan Kartu Tanda Penduduk
(KTP),memberikan resi tanda terima permohonan,melakukan verifikasi data ke bank
data,memproses penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP),selanjutnya mengirimkan
kembali Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dicetak ke kecamatan.
5)
Camat menerima,meneliti dan menandatanganiKartu Tanda
Penduduk (KTP),melakukan laminating terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP)
tersebut dan mengirimkan ke Desa
6)
Kepala Desa menerima resi tanda terima permohonan dan
menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada yang bersangkutan (pemohon).
Keseluruhan waktu penyelesaian pembuatan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) Berdasarkan Prosedur tetap (Protap) pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) di Dinas Pencatatan Sipil,Administrasi Kependudukan,Keluarga Berencana
selama 15 hari kerja.
B. Kartu Keluarga (KK)
a. Pengertian Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat
data tentang susunan,hubungandan jumlah anggota keluarga.Kartu Keluarga wajib
dimiliki oleh setiap keluarga.Kartu ini berisi data lengkap tentang identias
Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu Keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang
oleh Kepala Keluarga,Ketua RT dan Kantor Desa/Kelurahan.Kartu Keluarga (KK)adalah
dokumen milik Pemda provinsi setempat dank arena itu tidak boleh
mencoret,mengubah,mengganti,menambah isi data yang tercantum dalam Kartu
Keluarga (KK).
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi
Biodata,wajib dilaporkan kepada Kepala Desa dan akan diterbitkan Kartu Keluarga
(KK) yang baru.Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus
penduduk setempat,nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalam Kartu
Keluarga (KK).
a. Prosedur Permohonan Kartu Keluarga (KK)
Baru
1)
Pemohon dengan membawa bukti diri (Kartu Keluarga lama
& asli) dating ke RT dan RW
2)
RT dan RW memeriksa bukti diri pemohon sebagai bahan
membuat surat pengantar ke Desa
3)
Kepala Desa memeriksa surat pengantar dan bukti diri
yang dibawa pemohon sebagai bahan pembuatanKartu Keluarga
4)
Surat pengantar dan blangko isian pemohon Kartu
Keluarga(F-1.01) yang sudah ditandatangani
5)
Kepala Desa dan Petugas Pencatat Data Penduduk (PPDP)
dibawa pemohon untuk diverifikasi
6)
Setelah surat pengantar diperiksa dan formulir atau
blangko permohonanKartu Keluarga (F-1.01) diverifikasi oleh camat atau Kasi
Pelayanan Umum,selanjutnya diproses atau dilakukan pencetakan.
b. Prosedur Permohonan Kartu Keluarga Bagi
Penduduk Yang Membentuk Rumah Tangga Baru (Pecah Kartu Keluarga)
1)
Surat pengantar RT dan RW sebagai bahan membuat
pengantar di Desa
2)
Pemohon membawa Kartu Keluarga(KK) lama dan
asli,masing-masing sewaktu ikut orang tua atau saudara
3)
Mengisi formulir atau blangko permohonan Kartu Keluarga
(KK) dan dimintakan tanda tangan PPDP dan Kepala Desa
4)
Lampiran-lampiran
v
Foto Copy surat nikah
v
Foto copy surat cerai (bagi pemohon yang sudah
pernah menikah,tapi sudah bercerai)
v
Foto Copy surat kematian (bagi pemohon yang
apabila ada anggota keluarganya yang meninggal dunia)
v
Foto Copy ijazah atau akte lahir (bagi pemohon
yang apabila terjadi salah tulis nama,tanggal lahir,dll)
v
Foto Copy Stroke kelahiran atau akte lahir (bagi
pemohon yang menambahkan anaknya kedalam KK)
c. Prosedur Permohonan Bagi penduduk yang
Kartu Keluarga (KK)nya hilang atau rusak
1)
Pemohon melapor pada pihak kepolisisan agar diterbitkan
surat kehilangan
2)
Surat pengantar Kepala Desa diketahui kecamatan
3)
Foto Copy dokumen penduduk lainnya : BIP (Buku Induk
Penduduk) yang di legalisasi oleh PPDP dan kepada Desa
4)
Mengisi blangko permohonanKartu Keluarga (KK) dan
dimintakan tanda tangan PPDP dan Kepala Desa
C. Biaya Penggantian Cetak Kartu Keluarga (KK)
Biaya penggantian Cetak Kartu
Keluarga (KK) adalah sebesar Rp.3.500,00
BAB IV
PENUTUP
A. SIMPULAN
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai
bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Syarat Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan KTP diatur
dalam lampiran I Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Nomor 2 tahun 1996,sebagai
berikut :
a. Untuk Pembuatan Kartu Tanda Penduduk(KTP)
baru
1)
Surat pengantar dari RT/RW yang menerangkan bahwa yang
bersangkutan benar-benar penduduk dilingkungannya
2)
Foto copy Kartu Keluarga,untuk yang tinggal dengan
keluarga atau tianggal sendiri wajib membuat Kartu Keluaga sebanyak satu (1)
rangkap
3)
Pas foto ukuran 3X4 cm,sebanyak tiga (3) lembar dengn
tampak wajah meliputi 70% bidang foto dan dengan latar belakang warna putih.
b. Untuk Perpanjangan Kartu Tanda
Penduduk(KTP)
1)
Surat pengantar dari RT/RW yang menerangkan bahwa yang
bersangkutan benar-benar penduduk dilingkungannya
2)
Foto copy Kartu Keluarga,untuk yang tinggal dengan
keluarga atau tianggal sendiri wajib membuat Kartu Keluaga sebanyak satu (1)
rangkap
3)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah habis masa
berlakunya
4)
Pas foto ukuran 3X4 cm,sebanyak tiga (3) lembar dengn
tampak wajah meliputi 70% bidang foto dan dengan latar belakang warna putih.
c. Untuk Perbaikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
yang rusak atau hilang
1)
Surat pengantar dari RT/RW yang menerangkan bahwa yang
bersangkutan benar-benar penduduk dilingkungannya
2)
Foto copy Kartu Keluarga,untuk yang tinggal dengan
keluarga atau tianggal sendiri wajib membuat Kartu Keluaga sebanyak satu (1)
rangkap
3)
Pas foto ukuran 3X4 cm,sebanyak tiga (3) lembar dengn
tampak wajah meliputi 70% bidang foto dan dengan latar belakang warna putih.
4)
Surat Keterangan dari kepolisian bagi mereka yang
khilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3.
Mekanisme Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Mekanisme Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah:
1)
Pemohon mengisi formulir Kartu Tanda Penduduk (KTP) rangkap 3 yang disiapkan dikantor Desa serta
melampirkan persyaratan yang harus dilengkapi
2)
Kepala Desa menerima dan meneliti berkas permohonan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) ,mmberikan resi tanda terima permononan,menyimpan
arsip dan memberikan permohonan yang telah lengkap ke kecamatan
3)
Camat menerima dan meneliti berkas permohonan Kartu
Tanda Penduduk (KTP),memberikan resi tanda terima permohonan,menyimpan asip dan
mengirimkan permohonan yang telah lengkap ke kabupaten (Dinas Pencatatan
Sipil,Administrasi Kependudukan Keluarga Berencana)
4)
Dinas Pencatatan Sipil,Administrasi Kependudukan
Keluarga Berencana menerima dan meneliti berkas permohonan Kartu Tanda Penduduk
(KTP),memberikan resi tanda terima permohonan,melakukan verifikasi data ke bank
data,memproses penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP),selanjutnya mengirimkan
kembali Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dicetak ke kecamatan.
5)
Camat menerima,meneliti dan menandatanganiKartu Tanda
Penduduk (KTP),melakukan laminating terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP)
tersebut dan mengirimkan ke Desa
6)
Kepala Desa menerima resi tanda terima permohonan dan
menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada yang bersangkutan (pemohon).
Keseluruhan waktu penyelesaian pembuatan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) Berdasarkan Prosedur tetap (Protap) pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) di Dinas Pencatatan Sipil,Administrasi Kependudukan,Keluarga Berencana
selama 15 hari kerja.
4.
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data
tentang susunan,hubungan dan jumlah anggota keluarga.
a.
Prosedur Permohonan Kartu Keluarga (KK) Baru
1)
Pemohon dengan membawa bukti diri (Kartu Keluarga lama
& asli) dating ke RT dan RW
2)
RT dan RW memeriksa bukti diri pemohon sebagai bahan
membuat surat pengantar ke Desa
3)
Kepala Desa memeriksa surat pengantar dan bukti diri
yang dibawa pemohon sebagai bahan pembuatanKartu Keluarga
4)
Surat pengantar dan blangko isian pemohon Kartu
Keluarga (F-1.01) yang sudah ditandatangani
5)
Kepala Desa dan
Petugas Pencatat Data Penduduk (PPDP) dibawa pemohon untuk diverifikasi
6)
Setelah surat pengantar diperiksa dan formulir atau
blangko permohonanKartu Keluarga (F-1.01) diverifikasi oleh camat atau Kasi
Pelayanan Umum,selanjutnya diproses atau dilakukan pencetakan.
b.
Prosedur Permohonan Kartu Keluarga Bagi Penduduk Yang
Membentuk Rumah Tangga Baru (Pecah Kartu Keluarga)
1)
Surat pengantar RT dan RW sebagai bahan membuat
pengantar di Desa
2)
Pemohon membawa Kartu Keluarga(KK) lama dan
asli,masing-masing sewaktu ikut orang tua atau saudara
3)
Mengisi formulir atau blangko permohonan Kartu Keluarga
(KK) dan dimintakan tanda tangan PPDP dan Kepala Desa
4)
Lampiran-lampiran :
v
Foto Copy surat nikah
v
Foto Copy surat cerai (bagi pemohon yang sudah
pernah menikah,tapi sudah bercerai)
v
Foto Copy surat kematian (bagi pemohon yang
apabila ada anggota keluarganya yang meninggal dunia)
v
Foto Copy ijazah atau akte lahir (bagi pemohon
yang apabila terjadi salah tulis nama,tanggal lahir,dll)
v
Foto Copy Stroke kelahiran atau akte lahir (bagi
pemohon yang menambahkan anaknya kedalam KK)
c.
Prosedur Permohonan Bagi penduduk yang Kartu Keluarga
(KK)nya hilang atau rusak
1)
Pemohon melapor pada pihak kepolisisan agar diterbitkan
surat kehilangan
2)
Surat pengantar Kepala Desa diketahui kecamatan
3)
Foto Copy dokumen penduduk lainnya : BIP (Buku Induk
Penduduk) yang di legalisasi oleh PPDP dan kepada Desa
4)
Mengisi blangko permohonanKartu Keluarga (KK) dan
dimintakan tanda tangan PPDP dan Kepala Desa
Biaya penggantian Cetak Kartu
Keluarga (KK) adalah sebesar Rp.3.500,00
B. Saran
Berikut saran yang ingin penulis sampaikan
dalam hal yang menyangkut dengan prosedur pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Desa Cijeler
1.
Perlu adanya ahli
administrasi kependudukan yang telah
memiliki keahlian dan telah banyak mengikuti bimbingan tentang pelayanan
pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) agar kepuasan
masyarakat dapat terpenuhi
2.
Dalam proses pembuatan KTP & KK harus sesuai dengan
prosedur yang telah ditetapkan
3.
Mekanisme pembuatan KTP & KK harus dilaksanakan
dengan ketentuan yang telah ditetapkan agar ruang gerak oknum yang tidak
bertanggungjawab dapat diminalisir.
4.
Perlu adanya pengawasan yang ketat dari Kepala Desa agar
pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar