Senin, 11 Maret 2013

UAM soal Praktek Metodologi penelitian


SISTEM PENGELOLAAN KEPENDUDUKAN DAN PENGARSIPAN PENDUDUK PADA RW 02 DESA CIJELER KECAMATAN SITURAJA KABUPATEN SUMEDANG

LAPORAN TUGAS

Diajukan Guna Memenuhi Persyaratan Menyelesaikan Tugas
Mata Kuliah Metodologi Penelitian Pada
Program Satu Tahun Pusat Pendidikan
Ganesha Pratama Sumedang




Disusun Oleh :

           
            Risda.Yulianti                                      NIM  120402010
           



KOMPUTER ADMINISTRASI PERKANTORAN
PUSAT PENDIDIKAN MANAJEMEN DAN KOMPUTER
GANESHA PRATAMA SUMEDANG
2013



MOTTO DAN PERSEMBAHAN
Bekerjalah sebagaimana ikan,
Yang tak pernah letih berenang menentang arus
Melewati segala aral untuk menggapai keyakinan dan harapannya

Berfikirlah sebebas burung yang terbang membelah angkasa untuk menghasilkan karya-karya yang berkualitas
Dan berilah inspirasi kepada sesama  tanpa menggurui
Ibarat kicauan burung yang bisa dinikmati semua orang tnpa paksaan

Demi masa
Sesungguhnya manusia kerugian
Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya menaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.(QS Al-Ashr)

The little gift belongs to
My mentor Evan Firdaus,S.pd
My Parents
My Teacher
And All My Friends




KATA PENGANTAR
     Penulis memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena berkat rahmat dan karunia – Nya penulis dapat menyelesaikan penyusunan laporan yang berjudul ”Sistem Pengelolaan Kependudukan Dan Pengarsipan Penduduk Pada Rw 02 Desa Cijeler Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang” Adapun tujuan penyusunan laporan ini adalah untuk memenuhi tugas ujian akhir materi Metodologi Penelitian di Ganesha Pratama Sumedang.
Laporan penelitian ini ditulis berdsarkan hasil kegiatan penelitian lapangan yang telah dilaksanakan oleh penulis di Kantor Kepala Desa Cijeler pada tanggal 09 Maret 2013.Laporan ini juga dimaksudkan untuk Memenuhi Persyaratan menyelesaikan tugasMata Kuliah Metodologi Penelitian pada Program Satu Tahun Pusat Pendidikan Ganesha Pratama Sumedang
Pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan rasa terimakasih yang tulus kepada :
1.      Bapak M. Arwan Aziz,S.T Ketua Pusat Pendidikan Ganesha Pratama Sumedang
2.      Bapak Evan Firdaus selaku pembimbing sekaligus guru mata        pelajaran metodologi penelitian yang telah memberikan saran,dorongan,dan arahan kepada penulis
3.      Bapak Eben Subanda selaku pembimbing lapangan yang telah bersedia menerima,meluangkan waktu untuk memberi saran dan arahan
4.      Para pengajar Ganesha Pratama Sumedang yang telah memberikan pengajaran dan member bekal ilmu kepada penulis
5.      Seluruh keluarga yang telah memberi semangat dan doa
6.      Rekan – rekan Ganesha Pratama Sumedang yang telah membantu          penulis
7.      Semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan laporan ini.
Penulis berharap semoga Tuhan Yang Maha Esa membalas kebaikan yang telah mereka berikan.Amin
Dengan pembuatan laporan penelitian ini semoga kelak bisa bermanfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi para pembaca
.
Sumedang, Maret 2013

                                                              Penulis









DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR ................................................               ii
DAFTAR ISI ................................................................               v
BAB I  PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang ..........................................................               1
B.   Perumusan Masalah ..................................................               2
C.   Tujuan Penelitian ......................................................               2
D.  Manfaat Penelitian.....................................................               3       
E.   Metode Penelitian .....................................................               3
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A.    Pengertian Sistem ......................................................               4
B.     Pengertian Pengelolaan .............................................               6
C.     Pengertian Penduduk ................................................               9
D.    Pengertian Arsip.........................................................              12
E.     Pengertian Administrasi ............................................              12
BAB III GAMBARAN UMUM DESA
A.    Visi dan Misi Kantor Desa ......................................              14
1.      Visi......................................................................
2.      Misi.....................................................................               
B.     Tugas Pokok Perangkat Desa ..................................
1.      Tugas Pokok Kepala Desa..................................
2.      Tugas Pokok Sekertaris Desa..............................
3.      Tugas Pokok Kaue Umum..................................
4.      Tugas Pokok Kaur Keuangan.............................
5.      Tugas Pokok Kaur Pemerintahan........................
6.      Tugas Pokok Kaur Kesra....................................
BAB IV TEMUAN DAN LAPORAN
A.    Kartu Tanda Penduduk (KTP)..............................................              22
1.      Pengertian Kartu Tanda Penduduk (KTP)......................
2.      Syarat Pembuatan Kartu Tanda Penduduk(KTP)...........
3.      Mekanisme Pengurusan Kartu Tanda Penduduk(KTP)...
B.     Kartu Keluarga .....................................................................              22
1.      Pengertian Kartu Keluarga (KK).....................................               
2.      Prosedur Permohonan Kartu Keluarga(KK) Baru...........               
3.      Prosedur Permohonan Kartu Keluarga Bagi Penduduk Yang Membentuk Rumah Tangga Baru (Pecah Kartu Keluarga)
4.      Prosedur Permohonan Bagi penduduk yang Kartu Keluarga (KK)nya hilang atau rusak
5.      Biaya Penggantian Cetak Kartu Keluarga (KK)                         
BAB V PENUTUP
A.    Simpulan................................................................................               
B.     Saran .....................................................................................               



BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Saat ini pekerjaan perkantoran akan dikatakan baik apabila tata usaha dalam kantor tersebut memang menjalankan prosedur ketatausahaan dengan baik.Sebuah kantor tentu tidak bisa dipisahkan dari kegiatan tata usaha,karena definisi kantor adalah tempat berlangsungnya runtutan kegiatan tata usaha.
Berangkat dari hal tersebut,bila kita berbicara mengenai tata usaha sebenarnya bagian dri kantor ini memiliki tugas yang cukup banyak dan berat.Tidak hanya bertugas dalam kegiatan tata usaha yaitu mengelola data seperti data keuangan dan data kepegawaian.Tetapi juga sebagai pelayan masyarakat terutama dalam bidang administrasi kependudukan.
Administrasi kependudukan diarahkan untuk memenuhi hak asasi setiap orang di bidang administrasi kependudukan tanpa diskriminasi melalui pelayanan public yang professional.pendaftaran penduduk dilakukan dengan pencatatan biodata penduduk,pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk serta penerbitan dokumen kependudukan.
Administrasi kependudukan dengan system baru tersebutbila berjalan dengan ketentuan,dimulai dari kelengkapan biodata penduduk,pencatatan kelahiran,kematian,pindah dan dating,akhirnya akan mempermudah berbagai urusan yang diperlukanmasyarakat berupa pelayanan public dan pendayagunaan untuk penetapan kebijaka pembangunan.
Sehubungan dengan kegiatan-kegiatan administrasi kependudukan yang memiliki alur yang tidak sedikit,maka penulis bermaksud meneliti tentang prosedur pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di bagian administrasi Kantor Desa Cijeler.
B.     Perumusan Masalah
Adapun rumusan masalah pada laporan penelitian ini adalah “bagaimana system pengelolaan kependudukan dan pengarsipan penduduk pada RW 02 Desa Cijeler Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang.”
Dalam hal ini masalah dikhususkan pada kegiatan di bagian administrasi kependudukan tentangprosedur pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan.Kartu Keluarga (KK).
C.    Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini yaitu sebagai berikut :
1.      Memenuhi Persyaratan menyelesaikan tugasMata Kuliah Metodologi Penelitian pada Program Satu Tahun Pusat Pendidikan Ganesha Pratama Sumedang
2.      Mengetahui tentang materi yang menjadi focus dalam laporan penelitian iniyaitu tentang Prosedur Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
D.    Manfaat Penelitian
Manfaat setelah dilaksanakannya penelitian dan penyelesaian penyusunan laporan oleh penulis,diantaranya :
1.    Manfaat bagi penulis
a.       Menambah pengetahuan penulis di bidang pengarsipan  khususnya di bidang administrasi kependudukan
b.      Menambah pengalaman dan wawasan penulis dalam hal administrasi kependudukan
2.    Manfaat bagi instansi
a.       Sebagai bahan evaluasi terhadap pekerjaan dalam pengarsipan khususnya bidang administrasi kependudukan
3.    Manfaat bagi lembaga
a.       Sebagai wacana dalan penulisan laporan penelitian selanjutnya agar menjadi lebih baik
b.      Lembaga dapat mengetahui kemampuan mahasiswa dalam pemahaman teori dan praktek yang diberikan.
E.     Metode Penelitian
Dalam pembuatan laporan penelitian ini penulis menggunakan beberapa metode untuk mendapatkan informasi dan data terbaik.Berikut metode yang penulis gunakan sebagai sarana penunjang laporan penelitian ini :
1.    Metode Wawancara
Metode wawancara,yaitu Tanya jawab dengan seseorang yang diperlukan untuk dimintai keterangan.Wawancara yang dilakukan berupa wawancara bebas,yaitu wawancara yang susunan pertanyaannya tidak ditentukan terlebih dahulu dan pembicaraannya tergantung pada suasana wawancara.
2.    Metode Studi Pustaka
Metode studi pustaka,yaitu teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mempelajari atau membaca buku-buku yang berkaitan dengan masalah yang diteliti
3.    Metode Observasi
Metode observasi adalah cara untuk meneliti dengan pengamatan langsung ke lapangan.









BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.    Pengertian Sistem
System tidak hanya diartikan sebagai kumpulan dari elemen-elemen yang saling berhubungan yang mempunyai tugas dan tujuan tertentu saja,melainkan banyak ali yang mengartikan system dengan bahasanya sendiri.Diantaranya sebagai berikut :
1.      Menurut Fat, “Sistem adalah suatu himpunan suatu “benda” nyata atau abstrak (a set of thing) yang terdiri dari bagian–bagian atau komponen-komponen yang saling berkaitan, berhubungan, berketergantungan, saling mendukung, yang secara keseluruhan bersatu dalam satu kesatuan (Unity) untuk mencapai tujuan tertentu secara efisien dan efektif”.
2.      Menurut Indrajit (2001: 2) mengemukakan bahwa “sistem mengandung arti kumpulan-kumpulan dari komponen-komponen yang dimiliki unsur keterkaitan antara satu dengan lainnya”.
3.      Menurut Jogianto (2005: 2) mengemukakan bahwa “sistem adalah kumpulan dari elemen-elemen yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu. sistem ini menggambarkan suatu kejadian-kejadian dan kesatuan yang nyata adalah suatu objek nyata, seperti tempat, benda, dan orang-orang yang betul-betul ada dan terjadi”.
4.      Menurut Murdick, R.G, (1991 : 27) Suatu “sistem adalah seperangkat elemen yang membentuk kumpulan atau procedure-prosedure/bagan-bagan pengolahan yang mencari suatu tujuan bagian atau tujuan bersama dengan mengoperasikan data dan/atau barang pada waktu rujukan tertentu untuk menghasilkan informasi dan/atau energi dan/atau barang”.
5.      Menurut Jerry FutzGerald, (1981 : 5) “Sistem adalah suatu jaringan kerja dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan, berkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan suatu sasaran yang tertentu”.
6.      Menurut Davis, G.B, (1991 : 45 ) “Sistem secara fisik adalah kumpulan dari elemen-elemen yang beroperasi bersama-sama untuk menyelesaikan suatu sasaran”.
7.      MenurutDr. Ir. Harijono Djojodihardjo (1984: 78)“Suatu sistem adalah sekumpulan objek yang mencakup hubungan fungsional antara tiap-tiap objek dan hubungan antara ciri tiap objek, dan yang secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan secara fungsional.”
8.      Menurut Lani Sidharta (1995: 9), “Sistem adalah himpunan dari bagian-bagian yang saling berhubungan yang secara bersama mencapai tujuan-tujuan yang sama”
Berdasarkan pendapat beberapa ahli diatas,maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan  sistem merupakan kumpulan dari beberapa bagian yang memiliki keterkaitan dan saling bekerja sama serta membentuk suatu kesatuan untuk mencapai suatu tujuan dari sistem tersebut. maksud dari suatu sistem adalah untuk mencapai suatu tujuan dan sasaran dalam ruang lingkup yang sempit
B.     Pengertian Pengelolaan
Pengelolaan diartikan sebagai suatu rangkaian pekerjaan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam melakukan serangkaian aktivitas untuk mencapai suatu pekerjaan tertentu.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia,pengalolaan berasal dari kata kelola yang berarti proses,cara,perbuatan pengelolaan,atau proses melakukan kegiatan tertentu dengan menggerakkan tenaga orang lain.
Namun terdapat beberapa definisi pengelolaan dari para ahli yang meninjau pengertian pengelolaan dari sudt pandang yang berbeda.Ada yang meninjau pengelolan dari segi fungsi,benda,kelembagaan dan ada yang meninjau pengelolaan sebagai suatu kesatuan.Namun jika dipelajari pada prinsipnya definisi- definisi tersebut mengandung pengertian dan tujuan yang sama.
Adapun ahli yang berpendapat tentang pengertian pengelolaan adalah sebagai berikut :
1.      Menurut Wardoyo (1980:41) memberikan definisi sebagai berikut “pengelolaan adalah suatu rangkai kegiatan yang berintikan perencanaan ,pengorganisasian pengerakan dan pengawasan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya”.
2.      Menurut Harsoyo (1977:121) “pengelolaan adalah suatu istilah yang berasal dari kata “kelola” mengandung arti serangkaian usaha yang bertujuan untuk mengali dan memanfaatkan segala potensi yang dimiliki secara efektif dan efisien guna mencapai tujuan tertentu yang telah direncanakan sebelumnya.
3.      Menurut Robert T. Kiyosaki & Sharon L “Pengelolaan adalah sebuha kata yang besar sekali, yang mencakup pengelolaan uang, waktu, orang, sumber daya, dan terutama pengelolaan informasi”.
4.      Menurut Aa Dani Saliswijaya “pengelolaan merupakan upaya untuk mengurangi terjadinya kemungkinan risiko terhadap lingkungan hidup berupa terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, mengingat bahan berbahaya dan beracun mempunyai potensi yang cukup besar untuk menimbulkan efek negative”.
5.      Menurut Perreault / Mcvharty “pengelolaan merupakan tugas-tugas dasar seorang manajer. tapi disini kami akan lebih menekankan arti dari tugas-tugas tersebut bagi manajer pemasaran”.
6.      Menurut Wollenberg “pengelolaan merupakan suatu proses yang digunakan untuk menyesuaikan strategi pengelolaan supaya mereka dapat mengatasi perubahan dalam interaksi antar manusia”.
Dari uraian diatas dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pengelolaan adalah suatu rangkaian kegiatan yang berintikan perencanaan,pengorganisasian,penggerakan dan pengawasan yang bertujuan menggali dan memanfaatkan sumber daya alam yang dimiliki secara efektif untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditentukan.
C.    Pengertian Penduduk
Unsur pembentuk suatu negara terdiri dari rakyat, wilayah, oemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain. Rakyat termasuk syarat terbentuknya suatu negara yang bersifat konstututif atau mutlak.Rakyat suatu negara meliputu penduduk dan bukan penduduk (orang asing).Bukan penduduk adalah orang yang ada di wilayah suatu negara tetapi tidak bermaksud untuk menetap dan tinggal di negara yang bersangkutan. Sedangkan pengertian penduduk akan dijelaskan di bawah ini.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi penduduk menurut beberapa ahli :
1.      Menurut Jonny Purba “Penduduk adalah orang yang matranya sebagai diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan himpunan kuantitas yang bertempat tinggal di suatu tempat dalam batas wilayah negara pada waktu tertentu”.
2.      Menurut Srijanti & A. Rahman “Penduduk adalah orang yang mendiamisuatu tempat dalam wilayah tertentu dengan tanpa melihat status kewarganegaraan yang dianut oleh orang tersebut”.
3.      Menurut Ahmad Yani & Mamat Rahmat “Penduduk merupakan komponen yang sangat penting dalam suatu wilayah atau Negara”.
4.       Menurut Waluyo, Suwardi, Agung Feryanto, Tri Harhanto “Penduduk merupakan potensi, tetapi sekaligus beban bagi suatu daerah”.
5.       Menurut P.N.H Simanjuntak “Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah Negara”.
6.       Menurut Dr. Kartomo “Penduduk adalah semua orang yang mendiami suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu, terlepas dari warga negara atau bukan warga Negara”.
7.      Menurut AA Nurdiman “Penduduk adalah mereka yang menetap dan berdomisili dalam suatu Negara”.
8.      Menurut Sri Murtono, Hassan Suryono, Martiyono “Penduduk adalah setiap orang yang berdomisili atau bertempat tinggal di dalam wilayah suatu negara dalam waktu yang cukup lama”.
9.      Menurut Tim Matrix Media Literata “Penduduk adalah sekumpulan orang yang hidup dalam suatu wilayah geografis”.
D.    Pengertian Arsip
Secara etimologi arsip berasal dari bahasa Belanda yaitu “archief” yang berarti tempat penyimpanan secara teratur bahan-bahan arsip sperti bahan-bahan tertulis,piagam,surat keputusan,akte,daftar,dokumen dan peta (Atmosudirjo:1982)
Dalam pemahaman sederhana dapat dinyatakan bahwa arsip merupakan salah satu produk kantor.Dan kegiatan yang berhubungan dengan penyimpanan surat-surat dan dokumen yang menjadi produk kantorinilah yang dibuat keasipan.
Sedangkan pengertian arsip menurut UU No.7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kerasipan,arsip adalah naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga pemerintah,swasta maupun perorangan dalam bentuk corak apapun,baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok,dalamrangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
Berikut ini beberapa pengertian lain yang memuat tentang arti dari arsip :
1.      The Georgia Archeves (2004) menyebutkan bahwa arsip dapat berasal dari berbagai bentuk yaitu semua dokumen,kertas,surat,peta,buku ( kecuali buku yang dikelola perpustakaan),microfilm,magnetic tape,atau bahan lain tanpa menghiraukan bentuk fisiknya dibuat atau diterima menurut undang-undang.
2.      Menurut International Standars Organization (ISO),arsip adalah informasi yang disimpan dalam berbagai bentuk,termasuk data dalam computer,dibuat atau diterima serta dikelola oleh organisasi maupun orang dalam transakasi bisnis dan menyimapnnya sebagai bukti aktivitas.
3.      Menurut Deserno dan Kynaston (2005) arsip adalah dokumen dalam media yang mempunyai nilai historis atau hukum sehingga disimpan secara permanen.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas,maka dapat disimpulkan bahwa arsip merupakan informasi yang terkandung dalam berbagai bentuk berkas (lembaaran kertas),file elektronik,maupun bentuk lain yang dibuat,diterima,atau dikelola oleh organisasi maupun perorangan dan menyimpannya sebagai bukti kegiatan.
E.     Pengertian Administrasi
Administrasi meliputi kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan oleh pejabat-pejabat eksekutif dalam suatu organisasi yang bertugas mengatur,memajukan,dan melengkapi usaha kerjasama sekumpulan orang yang sengaja dihimpun untuk mencapai tujuan tertentu.
Pengertian administrasi dalam arti sempit merupakan proses penyusunan dan pencatatan informasi secara sistematis dengan maksud untuk menyediakan keterangan serta memudahkan memperolehnya kembali secara keseluruhan dalam hubungannya satu sama lain.
Sedangkan pengertian administrasi dalam arti luas merupakan proses kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang saling bekerja sama untuk mencapai tujuan.
Adapun ahli yang berpendapat tentang pengertian administrasi adalah sebagai berikut :
1.      Menurut Leonard D White (1995) “Administrasi merupakan suatu proses yang biasanya terdapat pada semua usaha kelompok,baik usaha pemerintah maupun swasta,sipil maupun militerbaik secara besar-besaran maupun kecil-kecilan”.
2.      Menurut Herbert A.Simon (1956) “Dalam pengertian yang luas,administrasi dapat dirumuskan sebagai kegiatan dari kelompok orang-orangh yang bekerja sama untuk mencapai tujuan”.
3.      Menurut John.A.Vieg (1959) “didorong oleh hasrat dan kepentingan apapun yang dilakukan mereka sesudah menentukan tujuan untuk mencapai tujuan mereka”.
4.      Menurut Sondang.P.Siagian (1983) “Adminisrtasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan”.











BAB III
GAMBARAN UMUM DESA
A.    VISI dan Misi
1.      Visi
Visi adalah cara pandang jauh kedepan kemana instansi pemerintah harus dibawa agar tetap eksis antifatif,dan inovatif,serta merupakan gambaran yang menentang tentang keadaan masa depan yang diinginkan oleh instansi pemerintah.Rumusan visi meluas mencakup tujuan terluas dan terumum,gambaran aspirasi masa depan instansi untuk mendapatkan yang terbaik,pencapaian pada hasil,dan persuasive pimpinan.
Visi memenuhi criteria sebagai berikut :
a.       Imaginable (dapat dibayangkan oleh seluruh jajaran organisasi)
b.      Desirable (memiliki nilai yang memang diinginkan oleh anggota organisasi)
c.       Memungkunkan untuk dicapai dan terfokus pada permasalahan utama instansi agar dapat beroperasi secara efisien,efektif,dan ekonomis
d.      Berwawasan jangka panjang dan tidak mengabaikan perkembangan zaman
e.       Dapat berkomunikasi dan mengerti oleh seluruh jajaran organisasi.
Dari pengertian diatas,visi Kantor Desa Cijeler adalah “TERCIPTANYA PELAYANAN PUBLIK YANG CANTIK (Cepat,Akuntabel,Tepat,dan Simpatik).”
2.      Misi
Misi adalah sesuatu yang oleh instansi harus dilaksanakan pemerintah agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik.
Rumusan misi hendaknya :
a.       Melingkupi semua pesan yang terdapat dalam visi
b.      Memberikan petunjuk terhadap tujuan yang akan dicapai
c.       Memberikan petunjuk kelompok sasaran mana yang akan dilayani oleh instansi pemerintah
d.      Mempertimbangkan berbagai masukan dari stakeholder
Dari pengertian di atas,maka Misi Kantor Desa Cijeler adalah sebagai berikut :
1.      Mewujudkan pelayanan public yang cepat dan akurat
2.      Mewujudkan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan
3.      Mewujudkan pelayanan yang sopan,ramah,dan dapat dipercaya
4.      Mewujudkan pelayanan yang simpatik
5.      Mewujudkan pelayanan yang memuaskan
B.     Tugas Pokok Perangkat Desa
a.      Tugas Pokok Kepala Desa
1)      Menyelenggarakan pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
2)      Mengajukan rancangan desa
3)      Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
4)      Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
5)      Membina kehidupan masyarakat desa
6)      Membina ekonomi desa
7)      Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
8)      Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakulinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan ; dan
9)      Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b.      Tugas Pokok Sekertaris Daerah
v  Tugas Pokok :
1)      Membantu kepala desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan administrasi Desa
2)      Mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa.
v  Fungsi :
1)      Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas Kepala Desa
2)      Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa
3)      Penyiapan bantuan penyusunan peraturan Desa
4)      Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan
5)      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada Kepala Desa.
c.       Tugas Pokok Kaur Umum
v  Tugas Pokok :
Membantu Sekertaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum,tata usaha,dan kearsipan,pengelolaan inventaris kekayaan desa,serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
v Fungsi :
1)      Pelaksanaan,pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan
2)      Pelaksanaan pencatatan inventaris kekayaan Desa
3)      Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum
4)      Pelaksanaan penyediaan,penyimpanan,dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor.
5)      Pengeelolaan administrasi perangkat Desa
6)      Persiapan bahan-bahan laporan
7)      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada Sekertaris Desa



d.      Tugas Pokok Kaur Keuangan
v  Tugas Pokok :
Membantu Sekertaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa,pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa.
v  Fungsi :
1)      Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa
2)      Persiapan bahan penyusunan APB Desa
3)      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekertaris  Desa.
e.       Tugas Pokok Kaur Pemerintahan
v    Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan,administrasi pertanahan,pembinaan ketentraman dan ketertiban Masyarakat Desa,mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan,Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
v    Fungsi:
1)      Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan
2)      Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa
3)      Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan
4)      Pelaksanaan kegiatan pencatatan monografi Desa
5)      Persiapan bantuan dari melaksanakan kegiatan pelaksaanaan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah Desa
6)      Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan petahanan sipil
7)      Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa

f.       Tugas Pokok Kaur Pembangunan
v  Tugas Pokok :
Membantu kepala desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa,pengelolaan administrasi pembangunan,pengelolaan pelayanan masyarakat serta penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan.
v  Fungsi :
1)      Penyiapan bantuan-bantuan analisa dan kajian perkembangan ekonomi masyarakat
2)      Pelaksanan kegiatan administrasi pembangunan
3)      Pengelolaan tugas pembantuan
4)      Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
g.      Tugas Pokok Kaur Kesra
v  Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyusunan program keagamaan serta melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan social kemasyarakatan.
v  Fungsi :
1)      Penyiapan bahan-bahan dan pelaksanaan program kegiatan keagamaan
2)      Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama
3)      Penyiapan bahan dan pelaksanaan program,pemberdayaan masyarakat dan social kemasyarakatan
4)      Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.



BAB IV
TEMUAN DAN LAPORAN
A.    Kartu Tanda Penduduk (KTP)
1.      Pengertian Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Kartu ini wajib dimiliki bagi warga Negara Indonesia (WNI) dan warga Negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memiliki KTP.KTP bagi WNI berlaku selama 5 tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan.KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap.Khusus warga yang telah berusia 60 tahun ke atas,mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.
2.      Syarat Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan KTP diatur dalam lampiran I Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Nomor 2 tahun 1996,sebagai berikut :
a.      Untuk Pembuatan Kartu Tanda Penduduk(KTP) baru
1)      Surat pengantar dari RT/RW yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar penduduk dilingkungannya
2)      Foto copy Kartu Keluarga,untuk yang tinggal dengan keluarga atau tianggal sendiri wajib membuat Kartu Keluaga sebanyak satu (1) rangkap
3)      Pas foto ukuran 3X4 cm,sebanyak tiga (3) lembar dengn tampak wajah meliputi 70% bidang foto dan dengan latar belakang warna putih.
b.      Untuk PerpanjanganKartu Tanda Penduduk(KTP)
1)      Surat pengantar dari RT/RW yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar penduduk dilingkungannya
2)      Foto copy Kartu Keluarga,untuk yang tinggal dengan keluarga atau tianggal sendiri wajib membuat Kartu Keluaga sebanyak satu (1) rangkap
3)      Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah habis masa berlakunya
4)      Pas foto ukuran 3X4 cm,sebanyak tiga (3) lembar dengn tampak wajah meliputi 70% bidang foto dan dengan latar belakang warna putih.
c.       Untuk Perbaikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rusak atau hilang
1)      Surat pengantar dari RT/RW yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar penduduk dilingkungannya
2)      Foto copy Kartu Keluarga,untuk yang tinggal dengan keluarga atau tianggal sendiri wajib membuat Kartu Keluaga sebanyak satu (1) rangkap
3)      Pas foto ukuran 3X4 cm,sebanyak tiga (3) lembar dengn tampak wajah meliputi 70% bidang foto dan dengan latar belakang warna putih.
4)      Surat Keterangan dari kepolisian bagi mereka yang khilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3.      Mekanisme Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Mekanisme Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah:
1)      Pemohon mengisi formulir Kartu Tanda Penduduk (KTP)  rangkap 3 yang disiapkan dikantor Desa serta melampirkan persyaratan yang harus dilengkapi
2)      Kepala Desa menerima dan meneliti berkas permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ,mmberikan resi tanda terima permononan,menyimpan arsip dan memberikan permohonan yang telah lengkap ke kecamatan
3)      Camat menerima dan meneliti berkas permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP),memberikan resi tanda terima permohonan,menyimpan asip dan mengirimkan permohonan yang telah lengkap ke kabupaten (Dinas Pencatatan Sipil,Administrasi Kependudukan Keluarga Berencana)
4)      Dinas Pencatatan Sipil,Administrasi Kependudukan Keluarga Berencana menerima dan meneliti berkas permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP),memberikan resi tanda terima permohonan,melakukan verifikasi data ke bank data,memproses penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP),selanjutnya mengirimkan kembali Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dicetak ke kecamatan.
5)      Camat menerima,meneliti dan menandatanganiKartu Tanda Penduduk (KTP),melakukan laminating terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut dan mengirimkan ke Desa
6)      Kepala Desa menerima resi tanda terima permohonan dan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada yang bersangkutan (pemohon).
Keseluruhan waktu penyelesaian pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Berdasarkan Prosedur tetap (Protap) pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Pencatatan Sipil,Administrasi Kependudukan,Keluarga Berencana selama 15 hari kerja.
B.     Kartu Keluarga (KK)
a.      Pengertian Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan,hubungandan jumlah anggota keluarga.Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga.Kartu ini berisi data lengkap tentang identias Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu Keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga,Ketua RT dan Kantor Desa/Kelurahan.Kartu Keluarga (KK)adalah dokumen milik Pemda provinsi setempat dank arena itu tidak boleh mencoret,mengubah,mengganti,menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata,wajib dilaporkan kepada Kepala Desa dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru.Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat,nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalam Kartu Keluarga (KK).
a.      Prosedur Permohonan Kartu Keluarga (KK) Baru
1)        Pemohon dengan membawa bukti diri (Kartu Keluarga lama & asli) dating ke RT dan RW
2)        RT dan RW memeriksa bukti diri pemohon sebagai bahan membuat surat pengantar ke Desa
3)        Kepala Desa memeriksa surat pengantar dan bukti diri yang dibawa pemohon sebagai bahan pembuatanKartu Keluarga
4)        Surat pengantar dan blangko isian pemohon Kartu Keluarga(F-1.01) yang sudah ditandatangani
5)        Kepala Desa dan Petugas Pencatat Data Penduduk (PPDP) dibawa pemohon untuk diverifikasi
6)        Setelah surat pengantar diperiksa dan formulir atau blangko permohonanKartu Keluarga (F-1.01) diverifikasi oleh camat atau Kasi Pelayanan Umum,selanjutnya diproses atau dilakukan pencetakan.
b.      Prosedur Permohonan Kartu Keluarga Bagi Penduduk Yang Membentuk Rumah Tangga Baru (Pecah Kartu Keluarga)
1)        Surat pengantar RT dan RW sebagai bahan membuat pengantar di Desa
2)        Pemohon membawa Kartu Keluarga(KK) lama dan asli,masing-masing sewaktu ikut orang tua atau saudara
3)        Mengisi formulir atau blangko permohonan Kartu Keluarga (KK) dan dimintakan tanda tangan PPDP dan Kepala Desa
4)        Lampiran-lampiran
v  Foto Copy surat nikah
v  Foto copy surat cerai (bagi pemohon yang sudah pernah menikah,tapi sudah bercerai)
v  Foto Copy surat kematian (bagi pemohon yang apabila ada anggota keluarganya yang meninggal dunia)
v  Foto Copy ijazah atau akte lahir (bagi pemohon yang apabila terjadi salah tulis nama,tanggal lahir,dll)
v  Foto Copy Stroke kelahiran atau akte lahir (bagi pemohon yang menambahkan anaknya kedalam KK)
c.       Prosedur Permohonan Bagi penduduk yang Kartu Keluarga (KK)nya hilang atau rusak
1)      Pemohon melapor pada pihak kepolisisan agar diterbitkan surat kehilangan
2)      Surat pengantar Kepala Desa diketahui kecamatan
3)      Foto Copy dokumen penduduk lainnya : BIP (Buku Induk Penduduk) yang di legalisasi oleh PPDP dan kepada Desa
4)      Mengisi blangko permohonanKartu Keluarga (KK) dan dimintakan tanda tangan PPDP dan Kepala Desa
C.    Biaya Penggantian Cetak Kartu Keluarga (KK)
Biaya penggantian Cetak Kartu Keluarga (KK) adalah sebesar Rp.3.500,00









BAB IV
PENUTUP
A.    SIMPULAN
1.      Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Syarat Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan KTP diatur dalam lampiran I Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Nomor 2 tahun 1996,sebagai berikut :
a.      Untuk Pembuatan Kartu Tanda Penduduk(KTP) baru
1)      Surat pengantar dari RT/RW yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar penduduk dilingkungannya
2)      Foto copy Kartu Keluarga,untuk yang tinggal dengan keluarga atau tianggal sendiri wajib membuat Kartu Keluaga sebanyak satu (1) rangkap
3)      Pas foto ukuran 3X4 cm,sebanyak tiga (3) lembar dengn tampak wajah meliputi 70% bidang foto dan dengan latar belakang warna putih.
b.      Untuk Perpanjangan Kartu Tanda Penduduk(KTP)
1)      Surat pengantar dari RT/RW yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar penduduk dilingkungannya
2)      Foto copy Kartu Keluarga,untuk yang tinggal dengan keluarga atau tianggal sendiri wajib membuat Kartu Keluaga sebanyak satu (1) rangkap
3)      Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah habis masa berlakunya
4)      Pas foto ukuran 3X4 cm,sebanyak tiga (3) lembar dengn tampak wajah meliputi 70% bidang foto dan dengan latar belakang warna putih.
c.       Untuk Perbaikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rusak atau hilang
1)     Surat pengantar dari RT/RW yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar penduduk dilingkungannya
2)     Foto copy Kartu Keluarga,untuk yang tinggal dengan keluarga atau tianggal sendiri wajib membuat Kartu Keluaga sebanyak satu (1) rangkap
3)     Pas foto ukuran 3X4 cm,sebanyak tiga (3) lembar dengn tampak wajah meliputi 70% bidang foto dan dengan latar belakang warna putih.
4)     Surat Keterangan dari kepolisian bagi mereka yang khilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3.      Mekanisme Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Mekanisme Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah:
1)      Pemohon mengisi formulir Kartu Tanda Penduduk (KTP)  rangkap 3 yang disiapkan dikantor Desa serta melampirkan persyaratan yang harus dilengkapi
2)      Kepala Desa menerima dan meneliti berkas permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ,mmberikan resi tanda terima permononan,menyimpan arsip dan memberikan permohonan yang telah lengkap ke kecamatan
3)      Camat menerima dan meneliti berkas permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP),memberikan resi tanda terima permohonan,menyimpan asip dan mengirimkan permohonan yang telah lengkap ke kabupaten (Dinas Pencatatan Sipil,Administrasi Kependudukan Keluarga Berencana)
4)      Dinas Pencatatan Sipil,Administrasi Kependudukan Keluarga Berencana menerima dan meneliti berkas permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP),memberikan resi tanda terima permohonan,melakukan verifikasi data ke bank data,memproses penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP),selanjutnya mengirimkan kembali Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dicetak ke kecamatan.
5)      Camat menerima,meneliti dan menandatanganiKartu Tanda Penduduk (KTP),melakukan laminating terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut dan mengirimkan ke Desa
6)      Kepala Desa menerima resi tanda terima permohonan dan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada yang bersangkutan (pemohon).
Keseluruhan waktu penyelesaian pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Berdasarkan Prosedur tetap (Protap) pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Pencatatan Sipil,Administrasi Kependudukan,Keluarga Berencana selama 15 hari kerja.
4.      Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan,hubungan dan jumlah anggota keluarga.
a.       Prosedur Permohonan Kartu Keluarga (KK) Baru
1)      Pemohon dengan membawa bukti diri (Kartu Keluarga lama & asli) dating ke RT dan RW
2)      RT dan RW memeriksa bukti diri pemohon sebagai bahan membuat surat pengantar ke Desa
3)      Kepala Desa memeriksa surat pengantar dan bukti diri yang dibawa pemohon sebagai bahan pembuatanKartu Keluarga
4)      Surat pengantar dan blangko isian pemohon Kartu Keluarga (F-1.01) yang sudah ditandatangani
5)       Kepala Desa dan Petugas Pencatat Data Penduduk (PPDP) dibawa pemohon untuk diverifikasi
6)      Setelah surat pengantar diperiksa dan formulir atau blangko permohonanKartu Keluarga (F-1.01) diverifikasi oleh camat atau Kasi Pelayanan Umum,selanjutnya diproses atau dilakukan pencetakan.
b.      Prosedur Permohonan Kartu Keluarga Bagi Penduduk Yang Membentuk Rumah Tangga Baru (Pecah Kartu Keluarga)
1)      Surat pengantar RT dan RW sebagai bahan membuat pengantar di Desa
2)      Pemohon membawa Kartu Keluarga(KK) lama dan asli,masing-masing sewaktu ikut orang tua atau saudara
3)      Mengisi formulir atau blangko permohonan Kartu Keluarga (KK) dan dimintakan tanda tangan PPDP dan Kepala Desa
4)      Lampiran-lampiran :
v  Foto Copy surat nikah
v  Foto Copy surat cerai (bagi pemohon yang sudah pernah menikah,tapi sudah bercerai)
v  Foto Copy surat kematian (bagi pemohon yang apabila ada anggota keluarganya yang meninggal dunia)
v  Foto Copy ijazah atau akte lahir (bagi pemohon yang apabila terjadi salah tulis nama,tanggal lahir,dll)
v  Foto Copy Stroke kelahiran atau akte lahir (bagi pemohon yang menambahkan anaknya kedalam KK)
c.       Prosedur Permohonan Bagi penduduk yang Kartu Keluarga (KK)nya hilang atau rusak
1)      Pemohon melapor pada pihak kepolisisan agar diterbitkan surat kehilangan
2)      Surat pengantar Kepala Desa diketahui kecamatan
3)      Foto Copy dokumen penduduk lainnya : BIP (Buku Induk Penduduk) yang di legalisasi oleh PPDP dan kepada Desa
4)      Mengisi blangko permohonanKartu Keluarga (KK) dan dimintakan tanda tangan PPDP dan Kepala Desa
d.     Biaya Penggantian Cetak Kartu Keluarga (KK)
Biaya penggantian Cetak Kartu Keluarga (KK) adalah sebesar Rp.3.500,00
B.     Saran
Berikut saran yang ingin penulis sampaikan dalam hal yang menyangkut dengan prosedur pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Desa Cijeler
1.      Perlu adanya  ahli administrasi kependudukan  yang telah memiliki keahlian dan telah banyak mengikuti bimbingan tentang pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) agar kepuasan masyarakat dapat terpenuhi
2.      Dalam proses pembuatan KTP & KK harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
3.      Mekanisme pembuatan KTP & KK harus dilaksanakan dengan ketentuan yang telah ditetapkan agar ruang gerak oknum yang tidak bertanggungjawab dapat diminalisir.
4.      Perlu adanya pengawasan yang ketat dari Kepala Desa agar pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan sebagaimana mestinya.





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar